Lihat ke Halaman Asli

Vandalisme di Tangerang Selatan oleh Kalangan Pelajar: Antara Ekspresi Diri dan Pelanggaran Hukum dengan Konsekuensi Berat

Diperbarui: 13 Mei 2024   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini, maraknya aksi vandalisme yang dilakukan oleh kalangan pelajar di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Coretan-coretan liar di tembok sekolah, jembatan, dan fasilitas umum lainnya tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Aksi vandalisme ini bukan hanya sekedar coretan biasa, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami akar permasalahan ini dan mencari solusi yang tepat untuk mencegahnya terulang kembali, serta memberikan edukasi tentang konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi aksi vandalisme oleh kalangan pelajar, di antaranya:

Kurangnya ruang ekspresi diri: Pelajar yang merasa tertekan dan tidak memiliki ruang untuk mengekspresikan diri mereka secara positif, mungkin akan mencari jalan keluar dengan melakukan vandalisme.

Pengaruh teman sebaya: Tekanan dari teman sebaya untuk melakukan tindakan yang dianggap "keren" atau "berani" dapat mendorong pelajar untuk melakukan vandalisme.

Kurangnya edukasi tentang hukum: Pelajar mungkin tidak menyadari bahwa vandalisme merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi.

Vandalisme di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:

Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur tentang larangan merusak atau mencoret-coret bangunan gedung dengan ancaman sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp. 10 juta.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan: Dapat mengatur tentang larangan vandalisme di wilayah Tangerang Selatan dengan sanksi administratif berupa denda atau pembersihan coretan-coretan vandalisme.

Selain sanksi pidana dan administratif, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi sosial, seperti dikucilkan dari komunitas atau sekolah. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah mereka melakukan vandalisme di masa depan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline