Lihat ke Halaman Asli

Y. P.

TERVERIFIKASI

#JanganLupaBahagia

Wali Kota Pasuruan Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap

Diperbarui: 5 Oktober 2018   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wali Kota Pasuruan Setiyono | Kompas.com

Sedih mendengar kabar ada kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkat Tangan (OTT) KPK Kamis (4 Oktober 2018). Kali ini yang terkena OTT KPK adalah wali kota Pasuruan bernama Setiyono. Sebelum melakukan aksi, KPK terlebih dulu mendapatkan laporan tentang adanya transaksi yang melibatkan kepala daerah dan pihak swasta di Pasuruan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang lebih dari 120 juta Rupiah. Uang tersebut diduga adalah komitmen fee untuk kelancaran proyek di Pasuruan. Saat ini belum dipublikasikan proyek manakah yang dimaksud.

Wakil Gubernur Jawa Timur Berkomentar

Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur mengaku terkejut mendengar kabar Wali Kota Pasuruan diamankan penyidik KPK.  Karena awalnya dia hanya mendengar kabar ada kepala daerah di Pasuruan yang terjaring KPK. Gus Ipul sangat khawatir jika yang tertangkap adalah Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. 

Sebab Bupati Pasuruan adalah adik dari Gus Ipul. Sebagai kakak tentu dia tidak ingin adiknya terjerat kasus korupsi dan berharap adiknya bekerja dengan baik dan bersih menjauhi korupsi.

Lebih jauh Gus Ipul berharap ditangkapnya Wali Kota Pasuruan adalah penangkapan terakhir kepala daerah di Jawa Timur oleh KPK.

"Semoga ini yang terakhir. Tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap lagi," katanya, Jumat (5/10/2018)

Menurutnya, fenomena kepala daerah ditangkap KPK adalah persoalan intgeritas yang tidak bisa diatur oleh sistem. "Kalau sistem keuangan pemerintah insya Allah sudah bagus dan didesain untuk menghindari praktik korupsi," jelasnya. (sumber)=

KOMPAK Pasuruan Sudah Menduga

Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan sempat melaporkan Setiyono untuk dugaan keterlibatannya pada kasus pengadaan tanah. Hal tersebut terkait pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Dari temuan BPK diduga ada kerugian Negara sebesar 2,9 Milyar Rupiah.

Dalam perkembangannya, kasus itu akhirnya dihentikan. Pertimbangannya adalah  pada tahap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, pihak ketiga selaku pemilik tanah telah mengembalikan uang Rp 2,9 miliar. Angka sebesar itu adalah hasil investigasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline