Sebelum masuk ke pembahasan, saya ingin jelaskan mengapa saya menempelkan foto acara Rumah Uya pada beranda tulisan ini. Acara ini merupan salah satu acara tv dengan rating tinggi di Indonesia. Kita semua mungkin pernah menonton acara yang dipandu Uya Kuya ini dan tahu apa isi dari acara ini. Klimaks dari acara ini sendiri berisi pesan moral yang bermanfaat sehingga selalu luput dari teguran KPI.
Sayangnya acara yang ditayang di Trans 7 ini, dinilai terlalu mengintervensi urusan pribadi orang. Mengurusi rumah tangga orang. Si pemandu acara dan kru menghakimi pihak yang bertikai dan membongkar kebusukan pribadi seseorang. Lantas dipecahkan masalahnya dengan sangat mudah.Tentu ini menjadi polemik dan menurut saya tak layak dikonsumsi publik.
Namun jarang ada yang tahu kalau acara ini merupakan hanya sebuah settingan alias bohongan. Hal ini saya dapatkan dari beberapa sumber yang membeberkan beberapa bukti bahwa acara ini hanyalah sebuah settingan.
Di atas merupakan salah satu contoh acara yang hemat saya tidak layak dipertontonkan kepada publik Indonesia. Masih banyak lagi acara-acara tv saat ini yang mengedepankan rating atau kuantitas dibandingkan kualitas tayangan. Sebut saja, acara katakan putus, tercyduk, pebuker, dan banyak lagi.
Persaingan dunia ekonomi masih menjadi faktor utama abainya kualitas dari sebuah acara tv. Sebab, semakin tinggi rating, iklan akan semakin banyak masuk dan tentu pendapatan sebuah stasiun tv akan bertambah. Silogisme ini yang menyebabkan hilangnya kualitas sebuah acara tv.
Media akan menjaring penonton dengan menyuguhkan acara hiburan yang notabene disukai oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Masyaratakat sekarang menyukai suatu acara tv, yang dilihat adalah hal apa yang menarik, kemudian apa yang sedang viral, dan apa yang menyentuh hati. Sementara itu hal yang kerap ditinggalkan penonton adalah kualitas dari segi edukatif, moral dan manfaat lainnya.
Lalu apa peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku regulator tayangan-tayangan televisis Indonesia? KPI yang didirikan tahun 2002 ini mempunyai tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang sebagaiaman yang tercantum dalam UU no. 32 tahun 2002.
Dalam UU tersebut KPI mempunyai wewenang :
- Menetapkan standar program siaran (SPS).
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (P3).
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
KPI telah menetapkan standar siaran, membuat regulasi dan mengawasi setiap siaran. Seprti yang saya dapatkan dari pelbagai sumber banyak sekali acara tv yang telah mendapat teguran KPI. Namun karena demi rating tinggi rupanya acara-acara itu masih saja nongol di tv dengan formula yang berbeda sehingga luput dari teguran KPI lagi.
Meskipun KPI mempunyai batas-batas wewenang dan mengedepankan kebebasan pers, stasiun tv yang menyiarkan acara-acara tak mendidik tetap saja tidak bisa dibiarkan. Hal ini menurut saya dapat merusak dan mencederai karakter anak bangsa.
Masyarakat milenial Indonesia sekarang sulit sekali terlepas dari kata 'viral'. Apa pun yang sedang hangat terjadi di muka publik, akan menjadi topik pembicaraan di mana-mana dan bahkan diekspose ke media sosial. Mulai dari sinetron hingga ke acara yang bertajuk reality show menjadi konsumsi publik.