Lihat ke Halaman Asli

Kavya

TERVERIFIKASI

Menulis

Setelah Tetapkan 8 Tersangka Match Fixing, Lalu Apa Langkah Berikutnya? (Bagian I)

Diperbarui: 19 Desember 2023   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konferensi pers konferensi pers Satgas Anti-Mafia Bola di Mabes Polti, Jakarta, 13 Desember 2023 (Foto : Antara) 

Pengungkapan adanya pengaturan hasil pertandingan atau match fixing di Liga 2 periode 2018 oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri memberikan harapan, sekaligus pertanyaan di masyarakat.

Pada satu sisi, langkah itu menunjukkan keseriusan pemerintah menangani masalah yang menjadi momok persepakbolaan Indonesia selama ini.

Melalui Satgas Anti Mafia Polri, perkara pengaturan hasil pertandingan itu disampaikan hingga 3 (tiga) kali. Ini menunjukkan keseriusan Polri bersama PSSI untuk memberantas mafia sepakbola, yang selama puluhan tahun jadi momok. Menginjak-injak slogan Fair Play yang selalu didengungkan menjelang pertandingan, namun sulit dibuktikan.

Dalam penjelasannya yang terakhir, terdapat 8 (delapan) tersangka match fixing itu.

Tersangka dari dari pi  hak wasit adalah Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Lalu Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

Kemudian, Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada Vigit Waluyo.

Satu tersangka lainnya, Gregorius Andi Setyo yang berperan sebagai kurir saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Khusus untuk Vigit, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penjelasan, dengan menyebutnya sebagai salah satu aktor intelektual yang namanya cukup terkenal.

"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW. Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Kapolri."

Para tersangka itu dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana dari pasal itu berupa tiga sampai lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.


Klub Y

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline