Lihat ke Halaman Asli

Kavya

TERVERIFIKASI

Menulis

Bukannya Kebanggaan, tapi Kekhawatiran Menjadi Pemilik Apartemen Malioboro City

Diperbarui: 25 Juni 2023   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pemilik apartemen MCR ketika berdemo di depan eks kantor PT Inti Hosmet, Sleman. (Foto : Istimewa)

Tidak pernah terlintas di benak para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR), bahwa mereka akan beralih status dari pemilik menjadi penyewa. Namun, itulah yang terjadi saat ini bagi

Padahal, sudah membayar lunas sejak 2013, dan hingga kini belum menerima bukti kepemilikan. Mimpi memiliki apartemen pun menjadi retak di tengah kekhawatiran terusir setiap saat, hanya karena kekisruhan yang terjadi dan diakibatkan oleh PT Inti Hosmet (PT IH) sebagai pengembang.

Mereka tergiur dengan promosi yang dilakukan oleh PT IH. Peminat pun membludak karena apartemen itu dijual dengan harga yang relatif terjangkau oleh mereka yang baru pensiun.

Saat itu, 2012, apartemen masih berupa tanah kosong, yang mulai dibangun pada 2013. Para pemesan cukup dilegalkan dengani "Perjanjian Pengikatan Jual Beli" (PPJB) yang legal formalnya dibuat bersama PT. IH di depan notaris.

Setelah pembangunan apartemen itu selesai, lalu diserahterimkan kepada pemegang PPJB  yang sudah membayar lunas pada 2017. Mereka mulai menempatinya, sambil menunggu terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).

Namun, AJB dan SHM SRS masih berupa janji dan mimpi hingga kini. Sebanyak 215 pembeli apartemen sudah lelah menanti. Mulai dengan berdemo di eks kanto marketing MCR di Jl.Laksda Adisucipto Km 8, Janti,Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, hingga bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.

Kekisruhan soal belum diterima hak para pembeli, semakin tidak pasti ketika di tengah jalan PT IH kesulitan finansial. Perusahaan ini lalu mengagunkan Sertifikat HGB No. 01896/Caturtunggal seluas 8.425 m2 kepada PT Bank MNC International Tbk untuk melanjutkan pembangunan.

Di atas tanah itu akhirnya berdiri bangunan Blok 1 Apartemen dan Hotel selain sebidang tanah kosong disisi selatan Blok 1 yang dirancang untuk Jogja Town Square, office tower modern.

Langkah PT IH mengagunkan sertifikat itu tanpa sepengetahuan pembeli apartemen. Akibatnya, mereka kaget ketika mengetahui adanya peralihan kepemilikan apartemen MCR. Hal ini terjadi karena PT IH mengalami wanprestasi.

Seperti Penyewa

Apartemen Malioboro City Regency (Foto : Agoda)

MNC lalu mengambi alih pengelolaan bangunan (building management) apartemen MCR pada 2019. Ini pun juga tidak pernah diinformasikan kepada para pemilik apartemen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline