Lihat ke Halaman Asli

Kavya

TERVERIFIKASI

Menulis

Tentang SK "Kisaran" PSSI

Diperbarui: 5 Juli 2020   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laga Persija Jakarta vs Borneo FC, 1 Maret 2020. (Foto : Antara)

PSSI tentu tidak sedang memberikan arahan tentang pusaran air atau angin kepada klub Liga 1 dan Liga 2. Juga bukan memberikan arahan soal keturunan ayam biasa dengan ayam biasa.

Istilah pusaran angina atau keturunan ayam di atas merupakan arti dari kata "kisaran" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kata "kisaran" itu jadi mengemuka karena disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 mengatur tentang nilai kontrak klub dengan pemain, pelatih dan ofisial terkait akan kembali bergulirnya Liga 1 dan 2 2020 pada Oktober 2020 mendatang.

Adanya itu membuat SK tersebut ambigu, dibuat dengan tidak tegas sehingga menimbulkan kebingungan dan multi tafsir.

Tentang nilai kontrak itu, surat itu menyatakan ""Perubahan nilai kontrak untuk klub Liga 1 dengan kisaran 50% dan klub Liga 2 dengan kisaran 60% dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing klub. Kontrak baru akan berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi."

Kata "kisaran" di situ bisa menimbulkan polemik dan konflik. Klub bisa saja menggunakan kata tersebut untuk membayar pemain dengan nilai jauh di bawah kontrak. Bisa di bawah 50 persen untuk Liga 1 dan di bawah 60 persen untuk Liga 2.

Tidak dijelaskan oleh PSSI kenapa tidak ada kata minimal atau maksimal. Hal yang berbeda dengan SK sebelumnya (SK PSSI nomor 48/SKEP/lII/2020) dimana klub diperbolehkan membayar gaji pemain serta ofisial kepelatihan maksimal 25% dari kontrak semula mulai Maret sampai Juni.

Selain itu PSSI juga tidak memberikan keputusan menyangkut besaran gaji untuk Juli dan Agustus.

Ketidakjelasan pembayaran kontrak kepada pemain dan pelatih untuk Juli dan Agustus 2020 ini menambah kebingungan klub atas SK "kisaran" tersebut. Banyak klub akhirnya menggunakan ketentuan "maksimal 25%" sesuai dengan SK PSSI sebelumnya (nomor 48/SKEP/lII/ 2020) untuk membayar gaji pemain di bulan Juli dan Agustus ini.

Hal ini juga berdasarkan pada poin ketiga dari SK PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 : "Apabila telah terjadi perubahan kesepakatan akibat keadaan kahar terkait pandemi COVID-19 antara semua pihak sebelum tanggal berlakunya surat keputusan ini, maka kontrak tersebut tetap berlaku."

Soal Kontrak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline