Bertempat di salah satu Rumah Makan di Jln. Buaran Raya Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang disampaikan oleh Tim Penanggulangan Covid-19 Anggota DPRD Komisi C; Dr. Drs. H.E. Syahrial, MM.
Dr. Syahrial, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan itu ada serta nyata, bahkan Anggota Dewan tersebut menceritakan bagaimana pengalamannya saat terpapar Covid-19 beberapa bulan lalu.
Materi sosialisasi Penanggulangan Covid-19 atau sosialisasi Pergub Prop. DKI No 2 tahun 2020 disampaikan dengan gamblang oleh pemateri Eko Witjaksono dan Sereida Tambunan.
Pada sesi tanya jawab beberapa peserta antusias menyampaikan pendapat dan salah satu tanggapan datang dari Sekertaris Gugus Tugas Covid-19 RW 01 Kelurahan Malaka Sari, Sdr Benny, ia menyampaikan bahwa apabila Pergub tersebut akan direvisi sebaiknya jangan hanya melihat pada pemberlakuan sangsi pidana yang dianggap masih ringan, tetapi juga melihat sejauh mana komunikasi dan sosialisasi Pemerintah kepada masyarakatnya apakah sudah efektif?.
Kehadiran dalam acara tersebut berjumlah 70-80 Warga yang terdiri dari unsur Pengurus RW dan Perwakilan Gugus Tugas Covid-19 dari 3 wilayah Kelurahan, yakni: Kelurahan Malaka Sari, Kelurahan Pondok Kelapa dan Kelurahan Pondok Bambu se Kecamatan Duren Sawit. Diharapkan kegiatan ini akan berjalan terus dan tersebarluaskan ke masyarakat sehingga implementasi Pergub ini dapat tercapai sesuai sasarannya, demikian dijelaskan Tim Pelaksanaan Bapak Ali Amran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H