Lihat ke Halaman Asli

Johan Wahyudi

TERVERIFIKASI

Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Ketika Guru dan Ortu Terancam Dipenjara

Diperbarui: 1 Desember 2017   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sampul buku

Beberapa tahun terakhir, ada orang tua yang dipenjara akibat vonis hakim yang menyatakan bersalah karena melakukan kekerasan kepada anaknya. Banyak guru dipenjara karena divonis bersalah melakukan kekerasan kepada muridnya di sekolah. Benar-benar kondisi yang sangat memprihatinkan karena Undang-Undang Perlindungan Anak begitu mudah digunakan untuk menjerat orang tua dan guru yang sedang mendidik anak-anaknya.

Tak bisa dipungkiri bahwa emosi orang tua dan guru sering mudah tersulut akibat kenakalan anak-anak. Ketika menyaksikan anaknya lalai beribadah, orang tua ingin mengingatkan anaknya agar cepat menunaikannya. Namun, anaknya terkesan abai atau cuek. Sontak emosi orang tua naik dan ditamparnya si anak. Orang tua khilaf dan menganggap masalah itu selesai, tetapi ternyata diproses sebagai tindakan kriminal.

Guru tersulut emosinya karena ada muridnya yang nakal dan ugal-ugalan di sekolah. Meskipun telah diingatkan baik-baik, si murid tetap bengal dan malah semakin nakal. Tak ayal, guru pun memberikan hadiah "jeweran" ke telinga murid nakal itu. Sepulang sekolah, si murid lapor ke orang tuanya jika baru saja dipukul gurunya. Orang tua, tanpa kroscek, melaporkan gurunya ke aparat. Guru pun diproses dan divonis bersalah.

Seiring perkembangan zaman, kenakalan anak-anak akan kian menjadi karena didukung teknologi. Terlebih, orang tua makin sibuk sehingga tak bisa menjaga anaknya. Pengaruh negatif lingkungan makin memperberat tanggung jawab itu. Terpanggil atas beragam tragedi yang menimpa orang tua dan guru, buku yang berjudul Mengatasi Anak Nakal Tanpa Melanggar Undang-Undang ini disusun.

Buku ini terdiri atas 20 bab yang menawarkan solusi untuk mengatasi anak-anaknya nakal sehingga orang tua dan guru tidak terkena pasal UUPA. Kedua puluh bab itu meliputi mengenal kenakalan, apa itu perlindungan anak?, sering tidak masuk sekolah, sering membolos, sering bertengkar di sekolah, sering berbicara kotor, suka mencuri, sering bermain di kelas, sering tidak berseragam, membawa benda berbahaya, sering menjiplak, berani kepada guru dan orang tua, sering berbohong, tidak mengerjakan tugas, sering membuang sampah sembarangan, sering melalaikan ibadah, sering curang di kantin, sering memalak teman, menjadi biang keributan, serta strategi mediasi kenakalan anak dengan sekolah, orang tua, dan pihak ketiga. Ditulis dengan bahasa yang komunikatif sehingga semua orang dari beragam golongan dan latar pendidikan mudah memahaminya.

Buku ini belum tersedia di toko buku. Harganya cuma Rp50.000. Pembelian dilakukan dengan mentransfer biaya cetak itu ke BRI No. Rekening 688201003618539 a.n. Johan Wahyudi. Setelah mentransfer uangnya, silakan teman-teman mengirimkan bukti transfer dan alamat lengkap pengiriman ke WA nomor 085867145612. PEMBELIAN HINGGA AKHIR DESEMBER 2017 GRATIS ONGKOS KIRIM KE SELURUH INDONESIA.

Semoga buku ini diterima masyarakat luas dan memberikan manfaat kepada orang tua, guru, dan masyarakat sehingga bisa terhindar dari melakukan kesalahan kepada anak-anak. Amin yra...

---

Judul Buku : Mengatasi Kenakalan Anak Tanpa Melanggar Undang-Undang

Penulis : Johan Wahyudi dan Hari Wibowo

Cetakan 1 : Desember 2017

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline