Lihat ke Halaman Asli

Johan Wahyudi

TERVERIFIKASI

Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Mendiknas: Tahun Depan SD/ SMP Negeri Gratis, Anda Percaya?

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Usai menjemput ananda ke sekolah, saya bergegas pulang. Tentu saja saya merasa capek karena seharian bekerja. Saya ingin segera beristirahat karena nanti malam mesti begadang mengerjakan tugas-tugas lain yang begitu banyak. Oleh karena itu, saya sudah menasihati ananda agar tidak neko-neko dan langsung pulang saja. Alhamdulillah, saya segera tiba di rumah.

Maksud hati saya ingin beristirahat. Namun, justru saya tidak dapat beristirahat usai membaca harian ibukota hari ini. Melalui media itu, Pak Mendiknas berkata bahwa mulai tahun depan tidak ada lagi pungutan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri atau gratis. Kemendiknas bulan depan akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur pembiayaan di jenjang sekolah dasar.

Sebagai guru yang telah bekerja sekitar 12 tahun, tentunya saya tidak percaya begitu saja terhadap informasi itu. Mungkin Pak Mendiknas tidak berkaca bahwa banyak sekolah  gemar melakukan pungutan karena memang pungutan tersebut dianggap diperlukan. Banyak jenis pungutan untuk beragam kepentingan. Bolehlah saya akan menyebutkan jenis-jenis pembiayaan yang sering dibebankan kepada orang tua murid.

Seragam Sekolah dan Seragam Lainnya

Apakah anak SD dan SMP Negeri juga akan mendapatkan seragam sekolah dengan mengalokasikan dana BOS? Bagaimana mekanisme pencairan dana BOS untuk membeli seragam itu karena kebutuhan itu dilakukan bersamaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)? Tidak ada kegiatan PPDB saja, pencairan BOS sering terlambat. Apalagi terdapat jenis pembiayaan baru. Siapakah pihak yang berani menanggung biaya tersebut? Jika setiap siswa akan diberi seragam baru secara gratis, saya tentu akan berucap terima kasih kepada Mendiknas.

Buku dan LKS

Apakah dana BOS juga akan dibelikan buku dan diberikan gratis kepada siswa? Selama ini, setiap siswa dibebani biaya buku dan LKS yang lumayan mahal. Bahkan, penjualan buku kadang melibatkan pihak lain sehingga terkesan ada makelar buku. Guru sering dipaksa menggunakan buku-buku tertentu meskipun secara kualitas dan harga tidak sebanding. Jika setiap siswa akan diberi buku dan LKS baru secara gratis, saya tentu akan berucap terima kasih kepada Mendiknas.

Uang Gedung atau Pengembangan Sekolah

Biasanya setiap awal tahun pelajaran, sekolah menyusun RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). Pada penyusunan tersebut, sekolah akan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Lalu, sekolah berkomunikasi dengan komite sekolah. Selanjutnya, komite sekolah akan mengajak orang tua siswa baru untuk berembug guna mendapatkan kesepakatan. Pada akhirnya, sekolah menetapkan pungutan uang pengembangan sekolah. Jika setiap siswa baru dibebaskan dari uang pengembangan sekolah, saya tentu akan berucap terima kasih kepada Mendiknas.

Uang Piknik

Setiap tahun, sekolah mengadakan studi wisata. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan anak didik dengan dunia luar. Sebenarnya, kegiatan ini bertujuan baik. Namun, sekolah sering memilih objek wisata yang sangat jauh agar sekolah dapat menarik biaya yang cukup mahal dari orang tua siswa. Jika setiap siswa dibebaskan pula dari biaya piknik, saya tentu akan berucap terima kasih kepada Mendiknas.

Uang Rapot dan atau Perpisahan

Setiap pengambilan rapot pada akhir semester dan atau tahun pelajaran, sekolah sering meminta iuran (tidak) sukarela kepada orang tua siswa. Pungutan ini lebih terlihat pada kegiatan perpisahan atau kelulusan kelas VI atau IX. Besarannya bervariasi. Sekolah berdalih bahwa partisipasi orang tua sangat diperlukan demi kemajuan sekolah. Jika setiap siswa dibebaskan dari pungutan uang rapot dan atau perpisahan, saya tentu akan berucap terima kasih kepada Mendiknas.

Tentunya jenis pungutan mungkin masih ada selain lima yang saya sebutkan di atas. Setiap sekolah memiliki jenis pungutan lain karena memang sekolah pintar untuk menyiasati kebijakan. Nah, tentunya Pak Mendiknas mesti menjawab pertanyaanku, “Apakah kebijakan Bapak dapat berlaku efektif terhadap pencegahan beragam jenis pungutan tersebut?” Jika diminta tanggapan atas pertanyaan itu, saya akan menjawab, “Saya tidak percaya.” Bagaimana dengan Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline