Lihat ke Halaman Asli

Johanis Malingkas

TERVERIFIKASI

Penikmat kata

Perlukah Adanya Otonomi Pendidikan di Indonesia?

Diperbarui: 4 Agustus 2020   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendikbud, Nadiem Makarim(sumber:idntimes.com)

Pertanyaan sederhana ini muncul kala mencermati problematik yang melanda dunia pendidikan di negeri ini. 

Program Merdeka Belajar, yang digagas Mas Nadiem sapaan akrab Mendikbud Nadiem Makarim diperhadapkan tantangan dan hambatan gegara pandemi covid 19. Protokol kesehatan yang harus di patuhi semua pihak termasuk dalam proses pembelajaran di sekolah sekolah memunculkan sistem baru dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Konsekwensi logis dengan sistim PJJ menjadi polemik dan bermunculan pihak yang pro dan kontra. Padahal tahun ajaran baru mau tidak mau sudah harus berjalan.

Dalam beberapa bulan ini di viral kan persoalan baru dari pihak anak didik, orang tua siswa dan guru. Kesulitan ekonomi orang tua di masa pandemi covid 19 menjadi kendala bagi anak anak mereka yang berada dalam proses belajar mengajar. Mulai dari keterbatasan membeli handphone android, pulsa internet, kesulitan jaringan internet menjadi sajian berita keluhan orang tua siswa. Begitu juga soal kesiapan guru dalam mempersiapkan materi pembelajaran secara daring yang masih perlu mengikuti pelatihan.

Selain itu, tak kalah menariknya ketika mundurnya organisasi-organisasi besar Muhamadiyah, NU dan PGRI dari fungsi urgen selaku Organisasi Penggerak Pendidikan Guru.

Lebih menariknya lagi adanya saran dari politikus agar Mas Nadiem mundur dari posisinya sebagai mendikbud. Alasannya dapat disimak disini.

Nah, apakah problematik ini kita hanya pasrah dan mengkambing hitamkan pandemi covid 19 sebagai penyebab terjadinya di dunia pendidikan tanah air?

Dasar berpijak dunia pendidikan di Indonesia ada di UUD 1945 dan boleh kita simak dalam materi sosialisasi 4 pilar MPR RI.

'Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasinal yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaanserta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang'

'Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'

'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional'

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline