Lihat ke Halaman Asli

Regulasi Publisher Right sebagai Kunci Hak Cipta Jurnalistik

Diperbarui: 16 Oktober 2022   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Freepik.com

Sekarang, di tahun 2022 orang -- orang sudah bebas mengakses internet dan berbagai media sosial lainnya. Masyarakat bebas berekspresi dan melakukan banyak hal di media online, baik itu mengupload gambar, video, maupun tulisan diblog atau web. 

Tetapi pernah tidak terlintas di benak kita bahwa semakin banyak orang atau masyarakat yang mengakses dan menggunakan media online untuk berekspresi, disitu juga kita berpikir karya seorang jurnalis yang sudah meliput keberbagai tempat untuk mendapatkan berita liputan dapat dengan mudah diambil dan ditiru setidaknya seperti itu gambarannya.

Kasus seperti itu mungkin saja terjadi akhir -- akhir ini. Menurut Tempo.co, seorang jurnalis/wartawan media tidak memiliki hak karya cipta, melainkan hak moral. 

Hak yang didapatkan di sini berupa pencantuman nama jurnalis pada karyanya. Akan tetapi, masih banyak media yang menghilangkan hak moral itu dengan cara menghapus nama jurnalis pada karyanya. Hak cipta sebuah karya jurnalistik menjadi milik pers, bukan pribadi. 

Hak cipta dapat di klaim contohnya seperti karya lukis, gambar, atau membuat puisi hal seperti ini bisa di patenkan, jika karya tulisan jurnalis prosesnya tidak memiliki keaslian ada banyak pihak yang terlibat apa lagi jika yang memiliki sebuah perusahan media. Oleh karena itu yang bisa dijamin media untuk seorang jurnalis adalah hak moral dari seorang jurnalis.

Tidak adanya hak cipta yang ada pada karya jurnalis, otomatis khalayak akan mengartikan jika karya seorang jurnalis cetak sebagai milik bersama yang mana akan berakibat terjadinya fenomena pelaku yang tidak bertanggung jawab pengguna media digital akan memanfaatkan keuntungan tersebut untuk meraup keuntungan dan mengklaim jika konten yang dibuat asli milik mereka. 

Berbicara tentang penjiplakan terhadap konten media hal ini termasuk kedalam kode etik jurnalis yaitu tindakan plagiarisme. 

Plagiarisme adalah sebuah tindakan mencuri, menjiplak, atau mengambil karya, ide secara sadar dan kemudian diklaim sebagai milik si penjiplak. Maka dari itu karena maraknya kasus plagiarisme yang terjadi dan tidak adanya keuntungan terhadap tulisan dari seorang jurnalis, maka dikatakan akan dibuat regulasi baru yaitu Publisher Rights.

Sumber: Wartatoday.com

Apa itu Publisher Rights

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline