Kabar gembira untuk guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama, pasalnya mereka akan menerima pembayaran tunjangan kinerja, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Pada Bab VI Pasal 10 disebutkan : (4) Tunjangan kinerja bagi dosen dan guru pns yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 % (seratus persen) dari kelas jabatannya. Sedangkan pada poin (6) Tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Adapun besaran tunjangan kinerja Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016, sebagai berikut :
Pada pasal 17 bahwa pemberlakuan mengenai perhitungan pemberian tunjangan kinerja terhitung sejak bulan November 2015
Selamat ya !!
Referensi :
PMA No. 29 Tahun 2016 :
PMA No. 25 Tahun 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H