Lihat ke Halaman Asli

joes wandi

Tugas kampus

HAM sebagai Pajangan di Amerika Serikat?

Diperbarui: 4 Juni 2020   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Di tengah pandemic covid 19 ini beberapa negara menerapkan system lockdown dan social distancing yaitu untuk mencegah terjadinya penularan virus mematikan tersebut dengan berjaga jarak satu sama lainnya.

Namun tidak di amerika, di amerika sendiri tengah berlangsungnya kerusuhan demo besar-besaran atas kematian George Floyd sehingga tidak terjadinya social distancing dikarnakan mereka menuntu hak keadilan untuk kaum kulit hitam saat kericuhan ini terjadi. Sesungguhnya kematian George Floyd hanya lah pemicu, sementara konflik itu adalah akumulasi rasa ketidakadilan yang telah ditumpuk lama. Bukankah amerika serikan selalu menyuarakan HAM dan hukum internasional tentang perlakuan yang sama dimata hukum ? ternyata hal tersebut nol besar ditataran realita.

HAM yang selalu disuarakan oleh amerika hanya lah sebagai pajangan. Sebelum kematian George Floyd, Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan untuk bernafas, namun hal tersebut tidak di open, sehingga George Floyd tewas setelah lehernya ditindih lutut oleh seorang polisi.

Peristiwa ini bukanlah satu-satunya kekerasan yang dialami oleh kaum kulit hitam yang tinggal di amerika, banyak kasus kekerasan yang dialami kaum kulit hitam yang pelakunya adalah para penegak hukum itu sendiri.

Kematian George Floyd yang berujung kepada kerusuhan bukanlah hal yang pertama, pada tahun 1968 seorang pendeta Baptis dan aktivis amerika serika yaitu Martin Luther King Jr. ia adalah juru bicara dan pemimin gerakan hak sipil pada tahun 1954 sampai 1968. Ia menuntut hak sipil dengan cara non kekerasan dan ketidakpatuhan sipil sesuai ajaran Kristen. 

Dalam pidatonya saat konvensi nasional fedarasi Buruh dan kongres organisasi industri amerika, king menyatakan sudah saatnya warga kulit hitam mendapat upah layak, kondisi kerja adil, perumahan pantas huni, jaminan usia tua, asuransi kesehatan dan kesejahteraan, serta kondisi dimana keluarga anak-anak mereka, dan memperoleh rasa hormat di masyarakat.

Kematian Martin Luther king dengan cara ditembak hingga meninggal ketika ia melakukan aksi di Memphis pada 4 April 1968. Sehingga guncangan dari kematiannya menyebabkan banyak kerusuhan dan bentrokan di berbagai kota di seluruh Amerika Serikat. Peristiwa ini sama seperti sekarang ini. Namun sampai kapan pelanggaran HAM ini akan terhentikan.?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline