Headline salah satu media Nasional yang memuat "kemenangan Rakyat Kecil atas reklamasi." membuat saya tertarik membuka dan melihat isi konten berita tersebut, dan benar saja, di katakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.
"Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat 2 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol," ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Inilah keadilan untuk para nelayan tradisional, demikian di tulis para jurnalis yang meliput jalanya persidangan, semua nampak bergembira dengan kemenangan gugatan ini. apakah jalan panjang akan kembali di lalui para masyarakat nelayan seperti sebelumnya? kita tahu perihal gugat menggugat soal reklamasi ini sudah lama di perdengarkan media.
Proyek Reklamasi teluk Jakarta menjadi sangat populer saat pemprov DKI Jakarta melakukanya dengan cara "mengungguli" berbagai pihak, dari mulai tiga kementrian sampai masyarakat umum sempat melawan, walau pada akhirnya semua harus tertunduk lesu setelah Presiden mengambil alih dengan mengatakan "lanjut,"
Kini setelah semua birokrat (termasuk kementrian yang pada waktu itu tidak setuju reklamasi) tidak lagi mampu mengotak-atik proyek tersebut, mampukah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia untuk terus berjuang melawan reklamasi?
Selain persoalan lingkungan yang seru untuk di perdebatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu juga mengatakan ada "grand coruption" (korupsi besar) serta beberapa temuan baru terkait pendanaan yang bisa menyalahi aturan.
Sumber bacaan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H