Lihat ke Halaman Asli

JOE HOO GI

Berminat menekuni sebagai Blogger yang saat ini tinggal di Yogyakarta.

Sampaikan Kritik dan Fakta Bukan Fitnah dan Ilusi

Diperbarui: 29 Juni 2021   02:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampaikan Kritik Bukan Fitnah dan Fakta Bukan Ilusi

Kebebasan berpendapat (freedom of speech) yang dipublikasikan melalui lisan dan tulisan yang terjadi khususnya pada kepemimpinan Presiden Joko widodo sudah saatnya dibutuhkan afirmasi deskripsi rasional tentang maksud dari kepatutan kebebasan berpendapat sehingga tidak bertabrakan dengan nilai-nilai hukum dan demokrasi. 

Selama ini kebebasan berpendapat yang dipublikasikan melalui lisan dan tulisan selalu saja berakhir kepada proses hukum pidana akibat dari implementasi blunder oleh sebagian dari masyarakat kita yang mencampuradukkan antara pengertian kritik dengan fitnah dan fakta dengan ilusi.

Implementasi blunder yang mencampuradukkan antara pengertian kritik dengan fitnah dan fakta dengan ilusi telah menjadi satu-satunya biang kerok mengapa kebebasan berpendapat yang dipublikasikan melalui lisan dan tulisan harus berujung ke meja intrograsi dan terali besi penyidik. 

Kasus hukum pidana terbesar dari kebebasan berpendapat yang dipublikasikan melalui lisan dan tulisan adalah konten informasi sampah bernarasi provokasi yang dicapai dari dalil memfitnah tanpa merujuk kepada akurasi data dan fakta.

Tidak ada satupun negara di belahan dunia ini yang sistem hukum dan demokrasinya melindungi dan melakukan pembiaran kepada warga negaranya yang mempublikasikan kebebasan berpendapatnya secara semena-mena penuh dengan ujaran kebencian lewat dalil memfitnah dengan menyerang kehormatan perorangan dan kelompok tanpa disertai referensi akurasi data dan fakta.

Konsep kebebasan berpendapat menurut negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam pasal 22 Deklarasi Kairo memberikan penegasan meskipun sejatinya manusia itu memiliki hak asasi manusia untuk menyatakan kebebasan berpendapatnya tetapi nilai penting dalam kebebasan berpendapat itu tidak melanggar dari hak asasi orang lain (maqashid al-syariah). 

Seorang filsuf yang dikenal sebagai reformator utilitarianisme sosial asal Ingris, John Stuart Mill melalui filsafat kebebasannya memberikan penekanan pentingnya keselarasan dalam mempublikasikan kebebasan berpendapat tidak akan merugikan kehormatan orang lain atau saling menghargai dan menghormati hak kebebasan individu yang lain.

Frederick Schauer, profesor Hukum yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Virginia dan Universitas Harvard Amerika Serikat, dalam bukunya Free Speech: A Philosophical Inquiry (1982) antara lain menuliskan  ...when a free speech is accepted, there is a principle according to which speech is less subject to regulation (within a political theory) than other forms of conduct having the same or equivalent effects. Under a free speech principle, any govermental action to achieve a goal, whether that goal be positive or negative, must provide stronger justification when the attainment of that goal...

Substansi moral dalam Declaration of Human Rights (1948) sejatinya memberikan penekanan kemanfaatan nilai keselarasan kepada setiap bangsa dari negara-negara di dunia untuk menghargai dan menghormati hak-hak kebebasan individu atau kelompok yang tidak berbenturan dengan hak-hak kebebasan individu atau kelompok lainnya.

Pasal 29  Declaration of Human Rights pada intinya menetapkan bahwa dalam hak kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak kebebasan orang lain untuk memenuhi standard moralitas yang adil demi kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Bertitik tolak dari pendekatan  pasal 29 Declaration of Human Rights, maka hak menyampaikan kebebasan berpendapat di muka umum harus memperhatikan beberapa landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam mempublikasikan pendapat secara lisan dan tulisan antara lain harus memperhatikan pada lima asas antara lain: asas keselarasan antara hak dan kewajiban, asas kepastian hukum dan keadilan, asas musyawarah, asas proposionalitas dan asas kemanfaatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline