Lihat ke Halaman Asli

Tanggung Jawab Besar, Dedi Mulyadi Tingkatkan Kesejahteraan RT dan RW

Diperbarui: 16 April 2018   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dedi Mulyadi

Calon wakil gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memiliki pandangan tersendiri terhadap para ketua RT dan RW yang ada di Jawa Barat, keberadaan mereka dinilai Dedi Mulyadi sebagai ujung tombak dari sistem pemerintahan dan memiliki tanggung jawab besar lantaran bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Meski memiliki tanggung jawab besar, karena harus mengatasi berbagai persoalan yang ada lingkunganya, namun tidak didukung dengan operasional yang memadai, sehingga hal tersebut membuat keprihatinan tersendiri bagi Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadipun berkeinginan untuk meningkatkan dan menyamaratakan insentif RT dan RW yang ada di Jawa Barat setiap bulanya menjadi 1,5 juta/ bulan.

Dimana saat ini, insentif yang diterima Rt dan RW di Jawa Barat tidak sama, bahkan ada yang menerima hanya 130 hingga 160 ribu perbulan yang diterima per tiga bulan.

Dedi Mulyadi mengatakan, pemerataan insentif RT dan RW tersebut sebagai bentuk dukungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kinerja yang dilakukan mendukung pemerintah daerah.

Keinginan tersebut, dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan dapat bersama sama mendorong hal tersebut sehingga dapat terealisasi.

Di Purwakarta sendiri, saat Dedi Mulyadi menjabat Bupati, mulai tahun 2017, gaji ketua RT dan RW naik, nyaris setara dengan gaji RT dan RW di DKI Jakarta

Gaji ketua RT yang pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 500 ribu per bulan, tahun 2017 naik jadi Rp 750 ribu per bulan. Ada pun gaji ketua RW yang semula Rp 750 ribu naik menjadi Rp 800 ribu per bulan.

Sebagai perbandingan, gaji ketua RT di DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 972 ribu per bulan dan ketua RW sebesar Rp 1,2 juta. Tapi, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jawa Barat, gaji RT dan RW di Purwakarta merupakan yang tertinggi.

Selain menaikkan gaji, skema penyaluran gaji yang selama ini dirasakan kurang adil yakni per triwulan sekali, diubah menjadi setiap bulan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline