Pada tanggal 8 Mei 2020, website Reuters memberitakan mengenai aplikasi Tik Tok yang menyimpan data anak-anak. Pada pemberitaannya, otoritas perlindungan data Belanda (DPA) mengatakan bahwa kebangkitan aplikasi Tik Tok memunculkan kekhawatiran mengenai privacy.
Pada kesempatan lain, juru bicara TikTok Gudrun Herrmann mengatakan kepada Reuters, bahwa "Prioritas utama Tik Tok adalah melindungi privasi dan keamanan pengguna kami, terutama pengguna yang lebih muda". Namun otoritas perlindungan data Belanda bersikukuh akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap hal ini.
Seperti diketahui bahwa data pribadi perseorangan sangatlah penting untuk dilindungi oleh penyedia aplikasi. Sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia yaitu Peraturan Menteri (Permen) Kemenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses penyelenggaraannya.
Tik Tok merupakan aplikasi keluaran perusahaan Tiongkok yang bernama ByteDance, saat ini diperkiraan jumlah penggunanya sudah mencapai 1 Milyar user untuk seluruh dunia. Selain jumlah pengguna yang meningkat, pendapatan TikTok pada tahun 2019 juga mencapai US$176,9 juta yaitu sekitar 2,6 Triliyun Rupiah.
Sudah selayaknya aplikasi semacam Tik Tok dan aplikasi sejenis lainnya, untuk usia 17 tahun kebawah, harus dapat memasukan izin orang tua untuk mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data pribadi anak-anak, dan sebagai orangtua harus waspada terhadap kegiatan anaknya terutama pada aplikasi online yang dapat berimbas pada hadirnya kejahatan predator anak yang semakin meningkat setiap tahunnya (https://internetsafety101.org/internetpredators).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H