Pembentukan Kube Dan Pengembangan Bisnis Di Kelurahan Baru Ladang Bambu, Kec.Medan Tuntungan, Medan Sumut.
Medan, Kamis 10 Juni 2021, Tim Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen SUKMA berkesempatan untuk silaturahmi ke Kelurahan baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Sumut, dengan tujuan untuk pembentukan Kelompok Usaha Bersama dan Pengembangan Bisnis
Tim Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen SUKMA (STIM SUKMA) yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan para perwakilan dinas terkait memberikan bimbingan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada kelompok ibu-ibu yang membuat makanan "tape ubi dan ketan".
KUBE merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
Komunitas Ibu-ibu pembuat tape ini nantinya akan menjadi kelompok usaha bersama yang dibina oleh Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) STIM SUKMA. Kelompok ini beranggotakan 8 orang ibu-ibu dengan produk tape yakni, "ketan dan ubi". Tim Pengmas STIM SUKMA memberikan sosialisasi terkait tahapan pengusulan Bansos KUBE yakni:
1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;