Lihat ke Halaman Asli

Joko Martono

TERVERIFIKASI

penulis lepas

Menyoal Pemutusan Hubungan Kerja dan Pengangguran

Diperbarui: 1 Maret 2023   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gelombang PHK. (Sumber: KOMPAS/TOTO SIHONO) 

Isu (baca: persoalan) berkait ketenagakerjaan belakangan masih sering dibincangkan. Hal ini layak dan memang perlu mendapat perhatian mengingat banyak bersentuhan dengan kepentingan berbagai kalangan.

Sejak percepatan industri seiring era global yang sudah merambah ke segala bidang dan penjuru ditandai persaingan usaha yang semakin ketat, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pun banyak bermunculan.

Tak sedikit perusahaan mulai mengubah strategi usaha/bisnisnya, misalnya melakukan merger, penggabungan usaha, pengambilalihan (akuisisi), bahkan yang tidak mampu bertahan mengalami pailit, bisa pula pemberhentian karyawan terjadi karena force majeure (keadaan memaksa).

Salah satu dampak yang muncul akibat dari peristiwa tersebut di antaranya terjadi pemutusan hubungan kerja, artinya berakhirlah hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja dikarenakan hal tertentu, yang berarti pula berakhirnya hak serta kewajiban antara pemilik usaha/pengusaha dengan para pekerja/karyawannya (buruh).

Tentu saja hal demikian layak mendapat perhatian, terutama bagi mereka yang terkena PHK harus mencari lapangan kerja/pekerjaan baru yang memungkinkan untuk bertahan dalam melangsungkan kehidupannya. Bila tidak, maka terjadilah apa yang dinamakan pengangguran.

Berkait hal tersebut, berdasar data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang tercatat hingga September 2022, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Indonesia mencapai 10.765 orang. 

Dari 28 provinsi yang melaporkan, terbanyak terdapat di provinsi Banten sekitar 34,40 persen, paling sedikit tercatat di provinsi Sulawesi Barat yaitu sekitar 0,009 persen.

Dari sekilas data tersebut, sayangnya tidak dibarengi laporan tentang berapa jumlah orang yang terkena PHK dan kemudian mendapatkan pekerjaan baru, sehingga untuk sementara waktu para korban PHK dapat dikategorikan sebagai penganggur. 

Jumlahnya pun dapat diprediksi meningkat mengingat ini termasuk data dinamis, apalagi di tengah berlangsungnya era disrupsi ditandai pesatnya inovasi dan perubahan massif seperti halnya robotisasi akan mengubah pola lama menjadi pola baru yang menuntut langkah efisiensi.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik  (BPS) tercatat pada Agustus 2022 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang, atau mencapai 5,86 persen dari total angkatan kerja secara nasional. Disebutkan pula, terbanyak pengangguran berusia 20 s/d 24 tahun yaitu sebesar 2,54 juta orang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline