Lihat ke Halaman Asli

Joko Martono

TERVERIFIKASI

penulis lepas

Sisi Lain dalam Menyikapi Kenaikan Harga BBM

Diperbarui: 17 September 2022   03:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015) (KRISTIANTO PURNOMO)

Belum lama berselang, tepatnya sejak tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB pemerintah secara resmi (disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo), mengumumkan penyesuaian (baca: kenaikan) harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Harga per liter pertalite Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.650), Solar subsidi Rp 6.800 (sebelumnya Rp 5.150), Pertamax Rp 14.500 (sebelumnya Rp 12.500).

Dampak atas peristiwa tersebut, tentunya akan merembet pada harga-harga barang/kebutuhan hidup yang ikutan naik, daya beli rakyat yang berpenghasilan rendah menurun seiring inflasi, terutama mereka yang tergolong "wong cilik" perlu mendapat perhatian sekaligus bantuan.

Demikian halnya dampak atas pemberitaan BBM itu, menyusul respons dari beberapa kalangan berupa wacana dan juga unjuk rasa/demonstrasi di sejumlah tempat yang cenderung kontra terhadap keputusan pemerintah tersebut.

Itu semua bisa dipahami, dihormati sekaligus dihargai, mengingat cara pandang yang beragam sehingga kontroversi antar kepentingan di alam demokrasi pun merupakan hal wajar, sepanjang tidak anarkis.

Nah, keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM seperti disebut di atas telah pula disertai alasan (disebutkan berulang kali) bahwa anggaran subsidi dan kompensasi BBM di negeri ini terus membengkak pada tahun 2022, meningkat tiga kali dari yang tadinya RP 152,5 trilyun menjadi Rp 502,4 trilyun. Bahkan diperkirakan akan terus meningkat sehingga keputusan sulit dan memang tidak popular itulah yang ditempuh.

Terhadap keputusan yang telah dilakukan, barang tentu pemerintah juga telah menyadari bahwa dampak atas kenaikan harga BBM terutama mereka yang tergolong "wong cilik" tak terkecuali pelaku UMKM (yang baru saja bangkit diterpa bencana non-alam Pandemi Covid-19) akan berpengauh terhadap stabilitas sosial terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya.

Terjadinya kemiskinan struktural, yang disebabkan sebuah keputusan tersebut kemudian diantisipasi untuk meminimalisirnya, yaitu dengan menggulirkan bantuan dalam segala bentuk (BLT BBM, BLT UMKM, Bantuan Subsidi Upah/BSU, Bansos dan sejenisnya) berkerja sama dengan pemerintah daerah hingga jajaran pemerintah kabupaten/kota di tingkat bawah.

Persoalannya kemudian, akankah pengguliran bantuan dalam segala bentuknya itu hanya diberikan sampai dengan batas bulan Desember 2022?

Jika memang sampai Desember 2022 mereka yang dibantu benar-benar bangkit dan semakin lancar aktivitas dan usahanya, ya syukurlah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline