Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo Senin (19/11/2018)
sempat menjadi perbincangan hangat publik di Indonesia.
Dalam aksi penggerebekan tersebut Vicky Prasetyo tidak datang seorang diri. keluarga, awak media, polisi, hingga ketua RT setempat juga turut serta menghadiri aksi penggerebekan tersebut ( sepintas ini memang lebih mirip konferensi pers )
Setelah melompati pagar dan masuk rumah, Vicky kemudian mendobrak pintu kamar Angel Lelga karena menduga Angel sedang berduaan dengan seorang pria di dalam kamar. Adegan kemudian berlanjut dengan adu mulut antara Angel Lelga denga Vicky Prasetyo
Video tersebut kemudian disiarkan dibeberapa stasiun televisi dan juga diupload ke YouTube, trending pula!
Alih-alih mendapat simpati, eh dasar netizen Indonesia. Video penggerebekan Vicky Prasetyo malah di jadikan bahan candaan, meme dan lain sebagainya
" Ekspresinya itu loe, yang bikin mual-mual. Hhhh " begitu tulis salah satu akun Twitter yang merasa bahwa Vidio tersebut sangatlah lucu
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) juga ikut bertindak atas aksi Vicky Prasetyo Tersebut. KPI menilai bahwa video tersebut tidak pantas disiarkan karena melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, pihak KPI langsung mengadakan rapat yang kemudian memberikan sanksi
administratif berupa teguran tertulis pada stasiun televisi yang menayangkan acara siaran penggerebekan Angel Lelga
4 stasiun televisi yang mendapat sanksi tersebut adalah: RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).