[caption caption="Jokowi: Kereta Cepat? APBN No! Hutang Boleh"][/caption] JAKARTA, JITUNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, pada 6 Oktober lalu. Walau sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Perpres tersebut, Jokowi memerintahkan PT Wijaya Karya Tbk., sebagai pemimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengerjakan proyek kereta cepat itu.
"Selain Wijaya Karya, proyek kereta cepat juga akan dikerjakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Konsorsium BUMN yang mengerjakan proyek kereta cepat dapat diwujudkan dengan membentuk perusahaan patungan,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut, Selasa (13/10).
Selanjutnya, Jokowi justru tidak membatasi peluang kerjasama antara konsorsium BUMN dengan badan usaha lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk menggarap proyek kereta cepat asalkan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
“Nantinya proyek kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Jokowi. (Tommy Ismaya/Jitunews)
Shared by Social Media | jitunews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H