Lihat ke Halaman Asli

Hadapi MEA, Pemerintah Standarisasi Kompetensi Pekerja Sektor Listrik

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="" align="aligncenter" width="260" caption="Hadapi MEA, Pemerintah Standarisasi Kompetensi Pekerja Sektor Listrik"][/caption] Panitia Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan telah menyusun 172 unit standar kompetensi. Standarisasi tersebut meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Kepala Sub Direktorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Mira Ayuni menyatakan, penyusunan ini telah sesuai dengan standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan seperti yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2007. Direktur Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman dalam sambutannya di Forum Konsensus Tenaga Teknik Ketenagalistrikan XIII, Selasa (9/12) menyatakan, "untuk dapat bersaing, tenaga kerja maupun pelaku usaha ketenagalistrikan nasional harus menguasai standardisasi yang berlaku di sektor ini." Sehingga dengan terciptanya standarisasi tersebut maka Indonesia dapat terhindar dari serbuan teknisi listrik negara lain yang bisa masuk ke Indonesia setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline