Lihat ke Halaman Asli

Tepok Jidat! 4.672 Izin Tambang Bermasalah

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="" align="aligncenter" width="273" caption="Tepok Jidat! 4.672 Izin Tambang Bermasalah "][/caption] Koalisi Anti-Mafia Tambang mengungkapkan sebanyak 4.672 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia tidak Clean and Clear (CnC). Selain itu, Koalisi Anti Mafia Tambang juga mengeluarkan data yang menunjukkan bahwa perusahaan tambang menggarap 1,372 hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi. Untuk itu, Koalis Anti Tambang meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang mengemplang pajak dan menunggak pembayaran royalti. "Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang belum membayarkan hutangnya dari sektor landrent dan royalti," ujar kata Peneliti Koalisi Anti-Mafia Tambang Mouna Wasef. Mouna menghitung, kerugian yang diderita negara akibat pengempangan pendapatan negara adalah Rp 919,18 miliar. "Itu merupakan potensi kehilangan penerimaan dari 2009 hingga 2013 yang terdiri Rp 574,94 miliar di wilayah Kalimantan, Rp 174,7 miliar (Sumatera), dan Rp 169,487," katanya. Pihaknya juga mengaku telah melaporkan penemuan itu kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline