Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan KPR Syariah/Griya IB Hasanah di BNI Syariah

Diperbarui: 20 Februari 2017   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembiayaan KPR Syariah/ Griya iB Hasanah di Bank BNI Syariah Kediri

Bustanul Aulia, Magister Ekonomi Syariah UIN Yogyakarta

Griya iB Hasanah adalah suatu fasilitas yang diberikan perbankan syariah kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.[1] Griya iB Hasanah merupakan salah satu produk yang diperkenalkan Bank untuk membantu masyarakat mendapatkan kredit untuk pengadaan tempat tinggal yang memenuhi syarat. Produk Griya iB Hasanah di BNI Syariah cabang kediri yang dipraktekkan adalah sebagai Kepemilikan Perumahan Rakyat yang mekanismenya didasarkan pada akad jual-beli (murabahah).

Bank BNI Syariah cabang kediri dalam hal ini menyediakan pinjaman dana untuk membeli rumah, tanah, kavling atau untuk merenovasi rumah yang diperlukan calon penerima kredit, untuk dbayar kembali saat jatuh tempo dengan cara cicilan dan batas maksimal cicilan selama 15 tahun. Pada saat akad, pembiayaan Griya iB Hasanah diakui pada saat pencairannya sebesar pokok pembiayaan yang diberikan dan keuntungan yang disepakati.

Keuntungan ini disebut margin yang merupakan pendapatan bank, dimana besarnya margin ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Dalam pembiayaan ini pihak bank BNI Syariah Cabang Kediri sudah bekerja sama dengan pihak developersebagai supplier(penyedia rumah) sehingga nasabah membayar uang muka (urbun) langsung kepihak developer. Permohonan pembiayaan dan pemenuhan syarat-syarat Griya iB Hasanah nasabah dibantu oleh pihak developer, namun jika nasabah juga dapat mengurus sendiri permohonan pembiayaannya maka bank BNI Syariah kediri mengenakan biaya yang langsung dibayar oleh nasabah ketika akad berlangsung seperti: Biaya administrasi sebesar 1% dari pembiayaan, biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang besarnya tergantung usia nasabah, biaya balik nama (BBN) dan biaya pengikat yaitu Bank akan meminta jaminan berupa surat hak milik (SHM) dari rumah yang dibeli.

Konsep Griya iB Hasanah adalah kredit untuk membeli rumah dan perlu ditambahkan Griya iB Hasanah juga dapat digunakan untuk membangun rumah di atas lahan sendiri. Akan tetapi, pemberian pinjaman untuk memperbaiki rumah tidak termasuk golongan Griya iB Hasanah. Alasan utamanya adalah jaminan yang diberikan bisa jadi bukan rumah yang diperbaiki tersebut,[2] Jangka waktu penawaran yang diberikan pada nasabahnya juga mulai 1 sampai dengan 15 tahun (sesuai dengan umur pensiun nasabah). Di mana Griya iB Hasanah di BNI Syariah cabang kediri mewujudkan keinginan nasabahnya memiliki rumah di lokasi yang strategis, proses yang relative cepat, syarat mudah dan sesuai syariah.[3]

Tabel 2: Dokumen Griya iB Hasanah dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:[4]


Syarat Dokumen
Pegawai
Pengusaha
Profesional

1

Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri

2

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline