BrataposMediaInvestigasi.ID _ Pati_ 15/2/2021 _-ddf- Tulisan ini Merupakan hak Jawab penulis melalui LSM-KUB Arum Taylor Pati y6ang menjembatani konflik agraria dalam rencana terkait akan dibukanya Atau penebangan Hasbis Hutan wilayah guyangan , pati selatan yang selama ini di Viralkan . Hartini dari kuasa insiden penulis sebagai Juru Bicara Garda terdepan Kelompok "penolak proyek rencana Babat habis Hutan Pati selatan ' Menilai " saya kira tak ada yang salah dalam Redaksi Pemberitaan Tentang rusaknya Hutan Guyangan , KPH Kuwawur pati , sebab apa pun Pemberitaan baik melalui media Lokal maupun Nasional tentang Bagaimana pencermatan masyarakat terhadap Pemeliharaan dan Pelestarian Hutan lingkungan tidak terkondisi secara komprehensip .
Pola Pola lama , dimana Premanisme dan persekusi menguasai Wilayah hutan dengan Kuatanya Hukum rimba yang dikauasai para Bromocorah , dimana Justru Pemangku hutan , baik mantri ataupun Mandor yang seharusnya ditakuti , justru dijadikan objek Bulan bulanan para Penjarah Kayu hutan , entah itu kayu tercatat sebagai kayu tanaman utama yaitu jati dan sengon , maupun gembilina , dan ataupun Kayu produksi lainnya ,sonokeling ataupun Meranti dan lain lainnya yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati yang sepatutnya dijaga bersama antara Pemangku kehutanan , Yang berwajib dan Masyarakat . selayaknya Masyarakat dan pemerintah justru antusias dan memberi penghargaan terhadap media , dan Para media yang berani menyampaikan tentang Penjagaan hutan yang selama ini dianggap longgar dan terkesan tidak tertib .
Sebagai Kuasa khusus dari seorang Jurnalis media yang selama ini mengalami trauma akibat kriminalisasi fihak fihak , Jelas mengalami ketakutan . Kenyataannya Para wartawan Peneliti Kawasan hutan , dan penulis ini telah Mendapat ancaman , Tekanan , dan Kriminalisasi serta selama itu dibuli , diintimidasi dan diteror , diancam akan akan dibunuh Oleh fihak fihak ,tangan tak bertanggungjawab , dan kemungkinan besar adalah mafia yang diuntungkan dengan longgarnya unsur penjarahan hutan di pati selatan yang terkoptasi secara tripated . Pola Pola lama , peremanisme , intimidasi dan teror : dengan mencari dan akan membunuh Wartawan media yang memberitakan kejahatan adalah hal Lumrah dan hak Jawab saja tidak dapat menyelesaikan tanpa ada tindakan tegas dan Upaya hukum selanjutnya dengan menangkap Fihak fihak yang melindungi Illegal logging di wilayah Hutan tersebut . bahwa sejak Semua Pemberitaan mencuat di media Massa yang ditulis penulis Kawakan Pati ini , mpatut menjadi warning dan perhatian semua Fihak, "'Papar Hartini . -
ddf-
" Bahwa semua Tindakan pidana , dan pelanggaran hukum tak boleh ditoleransi , apalagi dugaan mengarah ada Oknum yang bermain , justru melakukan pembunuhan karakter dan kriminalisasi , serta langkah intimidasi kepada Aktifis , jurnalis dan penulis yang perduli terhadap kawasan hutan di wilayah kuwawur pati selatan tersebut , dengan Harapan kejadian seperti yang terjadi di Sukolilo ( Tompegunung red.), kayen ( Pakis red.) , Tambakromo ( pedak dan sekitranya red) , Bahkan di hutan Wilayah tayu dan jepara , yang sudah Gundhul , setelah dibabas habis Oleh penjarah ataukan oleh lainnya . Kriminalisasi dan Banalisasi yang dilakukan oknum _oknum Preman dan mafia kayu , di wilayah Pati selatan ini harus ditindak tegas , disisir , dan segara dicari dimana kayu curian hasisl pembalakan itu di destinasikan sebagaimana disebutkan di depan jadi Bancakan Mafia , dan masyarakat menjadi korban . Bahwa perlu diketahui Oleh masyarakat , Bahwa LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) adalah bagian dari Masyarakatr , ditambah Garda Pemerhati lingkungan , wartawan , juga manusia yang perlu dihormati dan diajak bicara bukan di kriminalisasi dan diintimidasi seperti yang terjadi akhir akhir ini , Masyarakat untuk disadarkan bahwa pembalakan liar , Perambahan Hutan, Penebangan illegal kayu hutan dimanapun berada adalah sebuah Kejahatan yang jika diproses Hukum , pelakunya Bisa terancam 12 Tahun penjara , jadi untuk tidak main main , Bukan malahan menyalahkan wartawan yang ,menulis tentang perkembangan keadaan "HUTAN PATI SELATAN " seperti yang terjadi selama ini . Pada prinsipnya Jawaban kami adalah tidak benar Kalau yang diberitakan Oleh mas Jhony Rhennatta ( bukan nama sebenarnya red,) tentang ungkapa keprihatinannya tentang keadaan pengelolaan hutan pati selatan " Harapan Kami Yang berwajib, baik Peseka , Kepolisian dan bahkan masyarakat Yang perduli kelestarian Hutan , sebelum melakukan langkah langkan Prefentif sebaiknya dapat berkordinasi dulu , sebelum ada pembalakan dan penjarahan secara Massa dan liar , sehingga tidak terkedali " apalagi dimasa masa ekonomi sulit ini , dan massa Pandemi ,agar tidak ada lagi kejadian saling melapor yang berujung pada kriminalisasi jabatan dan Penyalahgunaan wewenang terlalu massif atas penguasaan kayu kayu itu secara gelap lalu Para fihak saling memfitnah . lalu kejadiannya semakin tidak jelas Kelanjutannya . -
ddf-
Hartini melanjutnkan "Hemat kami setiap kejadian seharusnya menjadi pelajaran bersama , Bukan memutar balikkan fakta , seolah olah tidak terjadi apa -apa dengan cara banalisasi dan kriminalisasi kepada Orang bersih dan tidak bersalah , karena hanya tidak bisa memberi setoran . itu Kesalahan besar . maka Aparat penegak hukum setidaknya tepat mebidik , Secara Presisi , agar tidak salang langkah menerima laporan aduan yang berbentuk kriminlasisasi yang dilakukan Oleh fihak fihak yang justru mempunyai wewenang kekuasaan atas Kesanggupan dalam pemeliharaan hutan , dengan kerja keras Koordinasi , Sinergis . antara LMDH, WALHI, LSM , Wartawan , Tokoh masyarakat , Perhutani dan ari Kepolisian dan TNI , jangan sampai terjadi hal hal yang dilakukan secara "KANIBAL' , sebab Negara ini negra Hukum , Hukumnya hukum Negara , buhan hukum rimba , dimana yang kuat dan berbuklu tebal dimenangkan dan bisa melakukan apa saja ". ( johnay endy / BrataposMedia.Investigasi.ID)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H