BrataposMediaInvetigasi.ID _ Pati_ Hukum_ 10/2/2021_ -ddf- Kesulitan jaringan Sinyal di Sekitaran Karangwotan , ini persoalannya Kweluhan warga ,daerahnya dirasakan sinyal sulit ,padahal rata- warga adalah pengguna Sinyal telkomsel.tp termasuk desa sekitaran karangwotan merasakan dampak Konflik Penguasaan Tower Telkom Karangwotan tersebut , Bhwa rata rata menge;luhkan sinyal sulit t,dan harus cari kesana kesini biar ada sinyal. akan hal ini Pemilik tanah , mempunyai PR sengketa dengan telkomsel , Diduga memalsukan akta oleh oknum notaris kini di permasalahkan di pengadilan negeri (PN) Pati,oleh pemilik lahan dan pemilik sertifikat yang sah,kini pemilik sertifikat berencana untuk segera melaporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat ,Rabu ,10/2/2021.
Dugaan pemalsuan akta yang dilakukan oleh oknum notaris atas nama innesial (A) dan (BP) yang sekarang di permasalahkan di PN Pati Disinyalir di lakukan oleh oknum notaris (JY) yang di ketahui berkedudukan di Semarang.kronologi awalnya bermula dari menyewa lahan untuk pendirian tower dari salah satu perusahaan ternama yang melalui seseorang ber-innesial SPY Pda tahun 2008 lalu ingkrach itu Berlarut larut , kini berbuntut panjang , dengan banyaknya permasalahan krusial .Pasal nya Lagi , menurut Bambang Bhawa ulah oknum Yang ngakunya Konsorsium TLK tersebut (A) dan (BP) merasa di rugikan atas tindakan kecurangan yang di lakukan ulah oknum notaris dan (SPY) tersebut.
Sengketa pembatalan akta yang Disinyalir dipalsukan kini memasuki sidang ketuju,dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak, dalam hal ini kuasa hukum (A) dan (BP),Kostaman SH telah menyerahkan beberapa bukti dokumen yang disinyalir banyak kejangalan-kejangalan yang di lakukan oknum notaris (JY) sebagaimana ranah gugatan .Kostaman SH MH , saat di temui tim media Jurnalis di PN Pati mengatakan; "Saya dan klien saya hari ini menyerahkan bukti-bukti dokumen menyangkut Perkara -Permasalahan Dugaan pemalsuan data-data yang di lakukan oleh oknum Notaris dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam pemalsuan dokumen tersebut " Papar kostaman di depan BrataposmediaInvestigasi.ID Pada Rabu 10 Febuari 2021.
Sidang yang se-dari awal tidak di hadiri oleh prinsipal perwakilan PT Telkomsel ini hanya di hadiri kuasa hukum nya saja( Hertanto SH), Sedangkan dari pihak notaris di sidang ke- enam (6) dan kemarin di hadiri oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan (BP) sebagai perwakilan Keluaraga Pemilik Tanah hal ini Rusydi di temu di PN Pati mengatakan " nanti setalah sidang Berlangsung kami berencana langsung ke Polres Pati untuk Selanjutnya ; melaporkan Dugaan tindakan pemalsuan Dokumen , dan manipulasi data lainnya terikat dalam Draft yang disinyalir di lakukan oleh oknum Notaris ke Mapolres Pati.( Sholikhul hadi- / BrataposMediaInvestigasi /sumber: Sabdopalon netPati-807 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H