Lihat ke Halaman Asli

Jimmy S Harianto

TERVERIFIKASI

Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Bukan untuk Konten Kreator

Diperbarui: 21 Februari 2024   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo ketika berpidato di puncak acara Hari Pers Nasional di Ecopark, Ancol, Selasa (20.02.2024) Foto Jimmy S Harianto

Setelah lebih dari tiga tahun negosiasi dengan kalangan insan pers serta industri media, Presiden RI Joko Widodo akhirnya meneken juga Perpres Hak Penerbit (Publisher Rights).

Presiden Joko Widodo mengatakan hal itu dalam pidato di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Econventional Hall Ecopark, Ancol, Selasa (20.02.2024).

Peraturan Presiden No 32 tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi ini mengatur tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang mengedukasi masyarakat untuk kemajuan Indonesia dan untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," tegas Presiden Jokowi dalam pidato di puncak peringatan HPN di Ancol itu, "Silakan dilanjutkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," katanya.

Presiden Jokowi juga menegaskan, bahwa Perpres yang lahir melalui proses panjang pro kontra di kalangan insan pers ini, "Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, atau mengatur konten," kata Jokowi. Justru sebaliknya, "Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas tentang kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Presiden pula.

Untuk Google dan sebangsanya

Peraturan Presiden ini muncul setelah banyaknya perusahaan platform digital penyebar informasi seperti Google, Instagram, Facebook, TikTok dan lain-lain mengancam ekosistem industri media jurnalistik. Beberapa perusahaan-perusahaan surat kabar nasional tutup, gulung tikar.

Karenanya, pemerintah menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers, demi mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas serta membantu perusahaan pers konvensional dari kebangkrutan akibat revolusi teknologi di dunia informasi.

Perpres ini mengatur antara lain perjanjian kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagai data agregat dan lain-lain.

"Semangat awal dari Perpres ini, kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional," kata Presiden Jokowi pula. Presiden Jokowi juga memahami, sulitnya mencari titik temu di kalangan pers sendiri, "Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya," kata Presiden.

Jokowi juga mengakui, pihaknya terus menerus didesak oleh Dewan Pers. Juga pihak perwakilan perusahaan pers serta perusahaan asosiasi media terus mendorong dilahirkannya Perpres tentang Publisher Rights ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline