Lihat ke Halaman Asli

Jimmy S Harianto

TERVERIFIKASI

Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Bisakah MKMK Membatalkan Putusan Kontroversial MK?

Diperbarui: 7 November 2023   06:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicurigai memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36), sebagai Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto (16/10) lalu masih berbuntut panjang.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie hari Selasa (7/11/2023) hari ini mengumumkan hasil sidang atas laporan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan pada Ketua MK Anwar Usman serta delapan hakim MK, saat menyampaikan putusan MK tentang batasan umur Capres dan Cawapres pada pertengahan Oktober lalu.

Putusan MK soal batasan umur yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman Senin (16/10/2023) lalu itu "menolak permohonan Pemohon untuk batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun (seperti UU No 42 tahun 2008)" namun memberi klausul "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan Kepala Daerah," yang diduga memuluskan pengajuan Gibran Rakabuming yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo, untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Ketua MK Anwar Usman (kanan) saat melantik Majelis Kehormatan MK yang akan memeriksa dirinya. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Batas usia Capres dan Cawapres yang ditetapkan MK adalah sesuai Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepada daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman di Sidang Pleno MK pertengahan Oktober itu.

Politik Dinasti

Gelombang reaksi terhadap putusan ini sungguh luar biasa. Berbagai kalangan masyarakat menyatakan kekecewaannya atas putusan MK yang dituding berbau "Politik Dinasti" lantaran Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo, dan Gibran Rakabuming Raka adalah keponakannya.

Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, hakim MK yang memiliki potensi konflik kepentingan, seperti hubungan keluarga, semestinya mengundurkan diri dari Majelis Hakim. Sehingga, protes pun tidak hanya ditujukan pada Ketua MK Anwar Usman yang mengetuai sidang uji materiil Pasal 169 UU No 7 tahun 2017 itu. Akan tetapi juga delapan hakim MK lain yang ikut menggelar sidang uji materiil tersebut, karena membiarkan saja Hakim Ketua MK tidak mundur, meskipun mengetahui bahwa ada potensi konflik kepentingan terhadap perkara yang disidangkan.

Maka sejak (31/Oktober/2023) pun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bersidang atas laporan empat pihak Pelapor, yaitu Denny Indrayana ahli hukum, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, serta perwakilan 15 Guru Besar/Akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Lembaga MKMK pun dibentuk atas desakan laporan-laporan Pelapor ini. Ketua MK Anwar Usman pun membentuk dan melantik pada 23 Oktober 2023, para pejabat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih untuk memeriksa dirinya dan hakim-hakim MK lainnya. 

Wahiduddin Adams mewakili unsur Hakim Konstitusi. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Kemudian Bintan R Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline