Lihat ke Halaman Asli

Jimmy S Harianto

TERVERIFIKASI

Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Dipidana Karena Transfer Kagetan Rp 32,5 Milyar

Diperbarui: 21 Desember 2021   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bagi seorang nasabah prioritas seperti Ny Indah Harini, angka senilai Rp 32,5 milyar tentu bukan sedikit meskipun bisnisnya milyaran. 

Nasabah prioritas adalah nasabah kelas platinum, yang memiliki simpanan minimal senilai Rp 500 juta, dan dilayani lebih prioritas dari nasabah lainnya. 

Prioritas dalam arti diberi jalur khusus, nggak perlu antri karena jumlah transaksi yang dilakukannya umumnya berjumlah besar.

Tapi rupanya menjadi nasabah jalur khusus juga bisa menemui apes. Seperti yang dialami Ny Indah Harini yang pada hari-hari ini menerima nasibnya dijadikan tersangka, lantaran dana "kagetan" yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 32,5 milyar atau tepatnya GBP 1.714.842 poundsterling atau senilai Rp 32,541 milyar lebih pada tahun 2019.

Bermula saat saat Ny Indah Harini kembali dari Inggris dan beberapa saat berada di Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP (Great Britain Poundsterling) milik Ny Indah yaitu: tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi; tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi dan; tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi.

Ny Indah Harini, menurut Kuasa Hukumnya Henry Kusuma SH dari Mastermind & Associates, pada 3 Desember 2019 mendatangi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang diberi keterangan 'invalid credit Account Currency'. 

Oleh Customer Service kemudian dibuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian diberikan Trouble Ticket dengan nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan. 

Pada 23 Desember 2019 rekening Deposito Berjangka valas GBP --- yang awalnya dibuka Ny Indah di Inggris lantaran anaknya studi S2 di Edinburgh tersebut --- dipindahkan ke Rekening Deposito Berjangka Valas GBP pada kantor Cabang BRI. 

Dan demi menghindari riba, maka pada tanggal 24 Februari 2020 rekening tersebut minta dipindahkan ke anak perusahaan dari Bank yang sama yang berbentuk Bank Syariah.

Setelah berjalan kurang lebih 11 bulan sejak 1 Desember 2019 sampai dengan 6 Oktober 2020, Bank BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana masuk tersebut. 

Sampai kemudian pada 6 Oktober 2020, Account Officer Bank BRI yang biasa melayani Nasabah Prioritas menyatakan dalam klaim telpon, bahwa "telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan Valas sebesar GBP 1.714.842 yang diterima nasabah (beneficiary) Ny Indah Harini pada kurun waktu 25 November sampai 15 Desember 2019. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline