Penggunaan istilah hukum administrasi negra tersebut kemudian hal itu disepakati oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh indonesia pada Maret 1973 di cirebon.
Pemakaian tersebut dapat dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut jauh lebih luas dan sesui perkembangan hukum di indonesia.
Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikum fakultas hukum ternyata tidak berjalan secara menyeluruh.
Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud Tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tengtang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.Berdasarkan surat tersebut, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan(HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun pada tahun 1983, penggunaan nama hukum administrasi negara kembali di pakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud nomor 31 Tahun 1983 tengtang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum.1
Di surat tersebut diseutkan bahwa digunakan nama mata kuliah hukum administrasi negara. Akan tetapi,hal tersebut ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat itu, seperti GBHN,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tengtang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,ataupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986,istilah yang digunakan untuk penamaan lembaga peradilanya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara ataupun Peradilan administrasi
Dari pemahaman uraian di atas, tampak bahwa penjelasan istilah hukum administrasi negara bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak,absolut,ataupun final.