Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Sikap Keluarga yang Mengharukan Atas Putusan Pengadilan

Diperbarui: 3 Oktober 2019   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tanggal 6 September 2018 seorang polisi wanita (polwan) Dallas, Amerika Serikat, Amber Guyger pulang ke apartemennya. Ketika dia membuka pintu dia kaget karena melihat seorang pria sedang menikmati es krim. 

Tanpa berpikir penjang polwan itu dengan sigap mengambil pistolnya dan menembak pria itu. Pria bernama Botham Jean berusia 26 tahun itu tewas seketika, dan merupakan orang baik-baik. Setelah masuk apartemen, barulah polwan itu sadar bahwa dia masuk ke apartemen yang salah, dan bukan apartemennya.  

Akibatnya Polwan Amber Guyger diberhentikan dari Kepolisian Dallas, dan diajukan ke pengadilan. 

Jaksa Penuntut Umum Distrik Dallas meminta agar Polwan Amber Guyger dihukum minimal 25 tahun penjara dari hukuman maksimum 99 tahun penjara. Namun tanggal 2 Oktober 2019 para juri yang terdiri dari 12 orang di Pengadilan Dallas sepakat untuk menyatakan Polwan Amber Guyger bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Namun yang menjadi berita adalah sikap keluarga korban. Adik korban yang masih berusia 18 tahun, Brandt Jean, di pengadilan memberikan kesaksian bahwa sesungguhnya dirinya tidak menghendaki polwan itu membusuk dan mati di penjara. 

Dia hanya meminta agar polwan itu minta pengampunan kepada Tuhan. Dia meminta izin kepada hakim apakah boleh memeluk terdakwa dan diiznkan oleh Hakim Tammy Kemp yang memimpin persidangan.

Adik korban dengan tulus mengampuni pelaku dan polwan itu seperti tak percaya berkali-kali memeluknya kembali seolah-olah itu tidak akan pernah terjadi. Hakim ikut menitikkan air mata saat melihat adegan itu. Demikian juga para pengunjung.   

Guyer kemudian diserahkan ke Departemen Peradilan Pidana Texas untuk segera memulai hukumannya. Dia bisa menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman lima tahun jika dia berperilaku baik.

"Aku mencintaimu sama seperti orang lain dan aku tidak akan berharap kau membusuk dan mati. Saya pribadi menginginkan yang terbaik untuk Anda. Saya tidak akan mengatakan ini di depan keluarga saya, saya bahkan tidak ingin Anda masuk penjara. Saya ingin yang terbaik untuk Anda karena saya tahu itulah yang diinginkan Botham (korban) untuk Anda. Berikan hidup Anda kepada Tuhan. Saya pikir memberikan hidup Anda kepada Tuhan adalah hal terbaik yang diinginkan Botham untuk Anda. "

Ibu korban pada awalnya mengharapkan hukuman berat karena merasa kehilangan dengan kepergian anaknya. Namun akhirnya dapat menerima hukuman itu dan berupaya untuk melanjutkan hidupnya. 

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa dalam 37 tahun praktik hukum, dia tidak pernah melihat sikap keluarga korban yang seperti itu.

Apakah di Indonesia bisa seperti ini terjadi?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline