Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Mengenai Penerapan UU ITE, Polisi Harus Bijak

Diperbarui: 29 Maret 2019   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ibu mendorong putrinya keluar mobil karena emosi (Foto Muhammad Aminudin - detikNews)

Mengikuti berita tentang video viral baru-baru ini (oleh Tribun News tanggal 28 Maret 2019) di mana seorang ibu mendorong putrinya keluar mobil karena emosi perlu menjadi pelajaran berharga bagi kita. 

Kita tahu bahwa ibu itu telah membuat pernyataan yang mengakui perbuatannya yang tidak pantas dan sudah meminta maaf setelah polisi mendatangi kediamannya. Ibu itu mengakui tersulut emosi sesaat karena perbedaan pendapat dengan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kemudian terungkap bahwa si ibu mengaku emosi lantaran sang anak menolak les. Alasan sang anak karena tidak dibawakan baju ganti. Perselisihan akhirnya terjadi. Sang ibu tak bisa mengontrol emosi dan bertindak di luar kepantasan sebagai orang tua.

Namun pernyataan polisi yang menyatakan bahwa pengunggah video itu bisa dijerat UU ITE patut dipertimbangkan kembali. Jika video itu tidak beredar, kemungkinan ibu yang emosi itu tidak akan mengakui perbuatannya dan minta maaf.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni hari Kamis, 28 Maret 2019 seperti dikutip TribunNews mengatakan bahwa penyelidikan secara keseluruhan sedang dilakukan termasuk pengunggah video yang menampilkan kekerasan terhadap anak. 

Disebutkan bahwa hal itu sungguh disesalkan dan juga bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan ke media sosial konten berisi kekerasan, dan tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. 

Polisi harus mengerti bahwa semangat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK adalah untuk mengatur kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 itu lahir karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap perlu disempurnakan terutama menyangkut pengaturan penyadapan.  

Dalam kasus video viral ibu terhadap putrinya ini, seharusnya polisi menyampaikan penghargaan kepada pengunggah video itu. Tanpa video viral itu polisi tidak mungkin pergi ke rumah ibu itu untuk mengklarifikasi tindakan di video itu. Tanpa video viral itu ibu itu tidak akan menyadari perbuatannya yang keliru itu.

Kita beruntung di Indonesia bahwa si ibu hanya diperlakukan demikian saja setelah pernyataan maafnya. Di luar negeri, khususnya di negeri maju, tindakan ibu itu mendorong anak keluar dari mobil dan membuat anaknya jatuh karena tidak ingin dikeluarkan dari mobil sudah merupakan tindak pidana yang membuat si ibu bisa dipenjara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline