Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Korupsi dan Demokrasi di Indonesia Menurut Pandangan Praktis Masyarakat Awam

Diperbarui: 11 Desember 2018   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebenarnya sudah sejak lama korupsi menjadi masalah di Indonesia. Di zaman pemerintahan Presiden Soekarno pun yang memerintah sejak tahun 1945 hingga tahun 1966 sudah menjadi masalah. Puncaknya adalah di zaman kekuasaan Presiden Soeharto yang memerintah dari tahun 1966 selama 32 tahun hingga tahun 1998. Presiden Soeharto akhirnya "dipaksa" turun oleh gerakan reformasi yang dimotori ratusan ribu mahasiswa yang menduduki Gedung DPR/MPRtahun 1998.

Setelah 53 tahun merdeka yakni setelah era reformasilah sesungguhnya upaya pemberantasan korupsi menunjukkan hasilnya. Perarturan perundang-undangan tentang korupsi dikeluarkan yang dikenal dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lembaga pemberantasan korupsi pun dibentuk yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berbeda dengan badan di zaman Soekarno dan Soeharto, KPK di zaman reformasi ini benar-benar menunjukkan giginya. Dulu tidak ada yang berani menuduh gubernur melakukan korupsi. Namun dengan adanya KPK, maka gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di zaman pemeirntahan Soekarno sudah ada. Tahun 1958 muncul Peraturan Penguasa Perang Nomor Prt/Perpu/013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Undang-Undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. 

Demikian juga di zaman Pemerintahan Soeharto ada Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun masyarakat tahu bahwa aturan itu hanya diterapkan terhadap orang-orang tertentu saja. Para pejabat seperti Menteri, gubernur dan bupati/walikota tidak tersentuh oleh peraturan itu.

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diisi oleh para pemikir reformis, maka UU No. 3 Tahun 1971 diperbaiki dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbaiki lagi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dengan undang-undang baru di zaman reformasi inilah masyarakat bisa melihat bahwa pejabat publik tidak bisa lagi melakukan korupsi dan berlindung di bawah peraturan yang ada.

Satu per satu para pejabat mulai masuk penjara karena terbukti memperkaya diri. Mulai dari gubernur, Menteri, direktur jenderal, direktur, duta besar, konsul jenderal, polisi, tentara, anggota DPR, hakim, jaksa, akademisi, pengusaha, pengacara, sudah banyak yang masuk penjara karena dianggap melakukan korupsi. Sebelum era reformasi hal itu tidak mungkin terjadi.

Apa kaitannya dengan demokrasi?

Demokrasi ditandai dengan penentuan pemimpin melalui suara rakyat yang sering dikenal dengan pemilihan umum. Pemilihan presiden tahun 2004 sering dianggap sebagai tonggak sejarah demokrasi di Indonesia karena untuk pertamakalinya dilakukan pemilihan presiden secara langsung yang demnagnkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yodhoyono (SBY). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline