Jaksa Agung Prasetyo terpaksa harus menyisihkan waktunya dari tugas utama untuk menangani penuntutan hukum di negeri, dengan penjelasan tentang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno, yang sudah diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan sebagai jaksa karena dianggap melakukan penjualan aset koruptor Hendra Rahardja tidak sesuai prosedur. Sebagai catatan, harus diakui bahwa kinerja Jaksa Agung Prasetyo cukup bagus hingga saat ini.
Namun atas keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015 yang menilai tindakan Chuck selaku Ketua Satgassus Kejaksaan Agung pada 2012 tidak sesuai prosedur, dan memberhentikan Chuck Suryosumpeno sebagai Kajati Maluku itu yang bersangkutan mengajukan keberatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menyatakan penjualan aset koruptor Hendra Rahardja sudah sesuai dengan prosedur dan agar kedudukan Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dipulihkan atau membatalkan keputusan Jaksa Agung yang memberhentikannya.
Tanggal 23 Oktober 2018 Mahkamah Agung menerima permohonan Chuck Suryosumpeno. Mahkamah Agung menyebutkan "Menyatakan batal Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajibannya sehubungan dengan kedudukan tersebut."
Kalau melihat jejak Jaksa Chuck Suryosumpeno, sepertinya cukup baik. Seperti melakukan eksekusi harta terpidana kasus Pajak Gayus Tambunan. Harta Gayus yang dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yakni uang Rp 74 miliar. Berupa uang tunai dan emas batangan. Perusahaan sawit Asian Agri juga melaksanakan pembayaran kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun.
Pada September 2014, Chuck menemukan barang bukti yang mangkrak selama 7 tahun. Barang bukti itu berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer, di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kini Jaksa Agung mengatakan menghadapi dilema karena sudah memberhentikan Chuck Suryosumpeno sebagai jaksa sementara Mahkamah Agung menyatakan agar Jaksa Agung membatalkan hal tersebut.
Bisa saja. Dibatalkan saja keptusan Jaksa Agung itu dan membuat putusan baru yang memulihkan kedudukan Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan memulihkan hak-haknya sejak pemberhentian itu. Kalau sudah ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, maka tinggal dicarikan saja kedudukan yang sama.
Tapi kalau benar ada perbuatan korupsi seperti yang disampaikan Jaksa Agung bahwa "sesuai laporan Jampidsus dan penyidik pidsus Kejaksaan Agung RI kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa, saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya lebih dikarenakan saudara CS selalu mangkir dengan berbagai alasan setiap kali diundang utk dimintai keterangan," tinggal ditindaklanjuti saja. Namun harus dipulihkan dulu hak-haknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Apalagi Soal penyelesaian tanah sengketa di Puri Kembangan, Chuck mengaku selalu berkomunikasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pimpinan.
Dia juga mengatakan bahwa barang sitaan perkara yang harus dilelang terlebih dahulu, Chuck mengatakan bahwa penanganan aset tanah tersebut merupakan hasil penelusuran tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dan tidak berstatus barang rampasan atau barang sitaan, sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dalam bentuk lelang.
Chuck menegaskan, seluruh dana yang didapat telah disetor ke kas negara dan tidak ada satu pun yang masuk ke kantong pribadinya.