Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

KPU dan Bawaslu Aturlah Lembaga Survei Itu...

Diperbarui: 4 Agustus 2018   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang sering dijadikan sebagai simbol demokrasi semakin baik di Indonesia. Namun harus diakui bahwa tingkat "kemampuan memahami demokrasi" oleh 260 juta rakyat Indonesia belum merata.

Untuk menjaga makna demokrasi yakni suara rakyat, perlu dilakukan langkah perbaikan. Undang-undang dan lembaga pelaksanaan pemilu sudah baik. Namun ada pihak-pihak tertentu yang mengambil manfaat dari perkembangan demokrasi di Indonesia ini. Untuk menjaga kelangsungan hidup demokrasi di Indonesia, yang mudah-mudahan dapat menjadi contoh bagi dunia, kiranya perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan.

Pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilihan Umum) (Bawaslu) harus benar-benar berupaya untuk melaksanakan tugasnya secara baik dan jujur demi menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup negeri kita yang kita cintai ini.

KPU dan Bawaslu harus bisa mengatur perilaku lembaga survei, karena ini sangat berbahaya, terutama lembaga survei “abal-abal” yang bisa dibayar partai atau kelompok tertentu. Dalam pemilu sebelumnya kita sudah tahu ada lembaga survei yang memenangkan calon tertentu namun lembaga lain memenangkan lawannya. Walaupun bisa dijelaskan mengapa itu bisa terjadi, tapi sebaiknya masyarakat dibantu untuk mengerti dan melaksanakan suaranya yang merupakan esensi demokrasi itu.

Misalnya baru-baru ini lembaga survei politik mengeluarkan hasilnya yang bisa berpengaruh terhadap partai politik yang ada. Tentu saja dari 16 parpol peserta pemilu 2019 ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, padahal bukan itu tujuan demokrasi.

Apalagi lembaga-lembaga survei bisa saja menggelar survei nasional pada waktu yang berbeda jumlah sampel dan lokasi yang berbeda yang memengaruhi hasil survei.

KPU dan Bawaslu disarankan untuk tidak menginjinkan lembaga survei melakukan survei dan mengumumkan hasilnya tanpa seijin KPU dan Bawaslu karena itu bisa dianggap sebagai kampanye terselubung.

Setidaknya KPU dan Bawaslu meneliti apa yang terbaik yang bisa dilakukan terhadap lembaga-lembaga survei ini. Jangan sampai lembaga-lembaga survei itu membuat masyarakat bingung sehingga aspirasi yang sesungguhnya menjadi tidak tercermin dalam pemilu. Persamaan merupakan esensi penting dari demokrasi di mana suara rakyat miskin harus sama dengan suara orang kaya.

KPU dan Bawaslu juga harus tegas dan disiplin dalam mencegah 16 parpol melakukan politik uang yang melanggar esensi demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline