Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pencegahan Korupsi Mana?

Diperbarui: 7 Maret 2018   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah jitu untuk memberantas korupsi, karena tanpa OTT para pelaku korupsi biasanya masih berdalih yang membuat mereka selalu lolos dari jerat hukum.

Tahun 2018 ini saja KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan. KPK tanggal 1 Maret 2018 telah berhasil melakukan OTT terhadap Walikota Kendari yang diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 -- 2018.

Sebelumnya tanggal 28 Februari 2018 KPK juga menetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus KTP Elektronik  dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 -- 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 -- 2012 pada Kemendagri. 

Tanggal 15 Februari 2018 KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan suap terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Rabu, 14 Februari 2018 di 3 lokasi berbeda di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Tanggal 14 Februari 2018, KPK juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu IA (Bupati Subang periode 2017 -- 2018, ASP (Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang), D (Swasta) dan MTH (Swasta). Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Subang terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Tanggal  14 Februari 2018, KPK menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yaitu FA (Anggota DPR RI periode 2014 -- 2019). FA selaku Anggota DPR RI periode 2014 -- 2019 diduga menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. 

Sambil mengapresiasi kiprah dan kinerja KPK, kiranya perlu dipikirkan untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia yang tentu lebih berguna masyarakat. Caranya Lembaga yang sudah ada yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus diberdayakan untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Kalau masih terjadi OTT oleh KPK, berarti itu juga merupakan tanggungjawab BPKP. BPKP dengan seluruh aparatnya harus punya moral dan integritas yang tinggi dengan semangat kerja, kerja, kerja, dan mendatangi seluruh aparat kementerian dan lembaga karena pola korupsi itu sudah dapat diduga.

Petugas BPKP tidak boleh merasa puas dengan bekerja setiap hari di kantornya seperti selama ini tanpa jelas apa yang dilakukan. Ukuran keberhasilannya harus jelas yakni dengan tidak ada lagi OTT oleh KPK karena seluruh aparat kementerian dan lembaga sudah diawasi dan diingatkan oleh petugas BPKP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline