Tepatkah Penenggelaman Kapal Oleh Menteri Susi?
Mengawali tahun 2018 ini disebutkan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengentikanpenenggelaman kapal ikan asing. Menurut Wapres Jusuf Kalla ada negara asing yang melakukan protes atas tindakan penenggalaman kapal asing tersebut.
Menanggapi hal tersebut tanggal 9 Januari 2018 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan itu sesuai dengan keputusan pengadilan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Memang sebelum era Susi sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia sangat kaya dengan ikan namun banyak sekali yang dicuri oleh kapal asing dan pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa.
Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Susi Pudjiastuti di era Presiden Jokowi barulah sanksi tegas kepada pelaku illegal fishing berupa penenggelaman kapal itu diterapkan setelah mendapat penetapan pengadilan.
Bintang film terkenal AS Leonardo de Caprio yang membintangi film Titanic tidak segan-segan memuji keberanian Menteri Susi itu dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York dalam rangka Hari Kelautan Dunia tahun 2017 dan berharap seluruh pemerintah di dunia mengikuti langkah Susi untuk mencegah illegal fishing demi menjaga kelestarian alam.
Memang harus diakui baru Menteri Susi Pudjiastutilah yang berani menerapkan putusan pengadilan tersebut. Sebelumnya masyarakat tahu bahwa putusan pengadilan tentang illegal fishing itu tidak diterapkan secara tegas dengan berbagai alasan. Kini Menteri Susi yang berlatar belakang pengusaha perikanan itu tahu persis apa yang terjadi di lapangan dan masyarakat sangat puas dengan kinerjanya.
Dalam kenyataannya memang selama tiga tahun kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti sudah 317 kapal asing pencuri ikan (illegal fishing) yang ditenggelamkan antara lain dari Tiongkok, Vietnam, Filipina, dan Malaysia.
Tentu saja kerjasama dengan negara lain harus dibangun, tapi bukan berarti putusan pengadilan yang didasarkan pada perundang-undangan dan demi melindungi kepentingan rakayat banyak harus dikorbankan. Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti harus didukung sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H