Presiden Joko Widodo bisa saja melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri karena DPR sudah menyetujuinya, walaupun KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka. Namun jika di dalam proses hukum selanjutnya terbukti Budi Gunawan melanggar ketentuan hukum, maka untuk pertama kalinya pejabat yang dipilih Presiden Jokowi terlibat dalam korupsi dan itu harganya sangat mahal.
Banyak pengamat mengatakan selama dua periode SBY menjadi presiden, sebenarnya cukup banyak yang dihasilkan. Namun akibat keterlibatan tokoh Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng, maka suara Partai Demokrat dalam pemilu 2014 hancur berantakan. Pengamat itu mengatakan seharusnya suara Partai Demokrat justeru akan terus meningkat karena prestasi atau kinerja Presiden SBY tersebut. Namun citra bersih yang dulunya dimiliki partai itu sirna dengan keterlibatan orang-orang tersebut dalam kasus korupsi.
Seandainya Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan, dan memilih calon lain, maka pemerintahan Jokowi akan tetap terjaga "kebersihannya." Namun jika Presiden meneruskan pelantikan Komjen Budi Gunawan, maka hal itu sebenarnya tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai prosedur yakni diusulkan oleh Kompolnas, lalu Presiden mengajukan kepada DPR dan DPR telah menyetujuinya.
Tetapi mengingat Komjen Budi Gunawan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, akan muncul "noda" dalam pemerintahan Jokowi yang hingga saat ini masih dikenal lebih bersih dari pada pemerintahan sebelumnya. Partai politik yang berseberangan dengan Jokowi bisa memanfaatkan persetujuan DPR itu menjadi "langkah jitu" untuk menunjukkan "noda" dalam pemerintahan Jokowi. Apalagi setelah proses hukum berjalan dan terbukti bahwa Komjen Budi Gunawan yang sudah dilantik menjadi Kapolri itu terlibat, lalu Presiden Jokowi meminta yang bersangkutan mundur, maka "noda" itu sudah telanjur terpatri dalam pemerintahn Jokowi.
Untuk itu semoga para penasehat Jokowi bersikap jeli melihat hal ini; lebih baik membayar harga lebih mahal tapi mendapat barang bagus, dari pada membayar harga murah namun ternyata barangnya cacat dan tidak bisa digunakan. Seandainya Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, hal itu bukan saja karena tuntutan 21 ribu tandatangan, juga masyarakat tidak melihat itu sebagai kegagalan Presiden Jokowi karena Presiden Jokowi menerima usulan itu dari Kompolnas. Justeru Jokowi bisa mengatakan karena mendengar aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka pencalonan itu dibatalkan dan proses hukum akan terus dilanjutkan.
Semoga Pemerintahan Jokowi tetap bebas bersih dari korupsi sampai akhirnya nanti, dan wajar Presiden Jokowi berterima kasih kepada KPK yang menetapkan status tersangka sekarang kepada Komjen Budi Gunawan dari pada beberapa hari setelah dilantik menjadi Kapolri. Seandainya KPK menetapkan status tersangka setelah dilakukan pelantikan, maka itu akan jauh lebih sulit dan "noda" itu sudah sempat mencemari pemerintahan Jokowi.
Pak Jokowi, berpikir jernih dan ambil keputusan berani demi kepentingan masyarakat Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H