Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Sampai Kapan Kecelakaan Maut Harus Mengancam Kita?

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14218162971764690363

Tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia semakin sering terjadi. Tanggal 21 Januari 2015 misalnya terjadi lagi kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas setelah Christopher Daniel Sjarif (23) pengemudi Mitsubishi Outlander menyebabkan kecelakaan di Jl. Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta. Kanit Laka Lantas Polres Jaksel, AKP Bakti Butar Butar menyebut mobil yang dikemudikan Christoper menabrak 6 motor dan dua mobil.

Mungkin akan timbul pertanyaan kenapa makin sering tabrakan maut dengan melibatkan kaum muda, dan apakah anak muda menganggap ringan tabrakan yang menyebabkan korban tewas?

Berita yang baru dilansir anaknya Ahmad Dhani baru saja membayar ganti rugi kepada korban akibat kecelakaan yang dilakukannya tanpa dia masuk penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dul alias AQJ (14) bersalah, namun Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur. Akibatnya putra seniman Ahmad Dhani itu tak dipidana dan bebas dari ancaman hukuman walaupun menewaskan tujuh orang dalam kasus kecelakaan.

[caption id="attachment_392250" align="aligncenter" width="600" caption="Kecelakaan maut di Pondok Indah, 21 Januari 2015 di depan gerai Holland Bakery (Sumber: Elza Astari Retaduari/Detik.com)."][/caption]

Kasus lain melibatkan anak muda yakni putra Hatta Radjasa yang sedang kuliah di London, juga bisa diselesaikan tanpa yang bersangkutan masuk penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta. Dengan hukuman Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
Dalam kecelakaan lain yang melibatkan anak muda, wanita bernama Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012 dan menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka. Walaupun menyebabkan sembilan orang tewas dan sedang mabuk ketika menabrak orang, Afriyani Susanti hanya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2014.

Dari tiga kasus tabrakan maut di atas, terlihat betapa ringannya hukuman kepada pelaku kecelakaan maut, bahkan tidak perlu masuk penjara. Sedangkan di negara maju para pelaku kecelakaan maut tidak bisa menghilangkan tanggung jawab tanpa masuk penjara. Para hakim kita harus berani menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kecelakaan maut, dan jika diperlukan undang-undang terkait kecelakaan lalu lintas perlu ditinjau agar para pemilik mobil lebih berhati-hati dan menghargai nyawa masyarakat di jalan raya dengan menghindari kecelakaan dan korban tewas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline