Lihat ke Halaman Asli

Mengungkap Penyimpangan Struktural dalam Konteks Pemilu 2024

Diperbarui: 22 Juni 2024   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Sorotgunungkidul

Indonesia pada tahun 2024 dihadapkan pada situasi peralihan pemimpin negara. Peralihan ini ditandai dengan diadakanya pemilihan umum (pemilu). Instrumen demokrasi ini akan dimeriahkan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih pada lembaga KPU. Pemilihan umum kali ini akan diadakan serentak di seluruh Indonesia dimulai dari tingkatan DPRD Kabupaten/Kota hingga Presiden dan Wakil Presiden. Pada kontestasi kali ini terdapat 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ketiga paslon tersebut akan berkontestasi dalam ajang akbar 5 tahun sekali. Dengan harapan akan menjadi penerus perjuangan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.

Pemilu yang sehat merupakan pemilu yang dlandasakna kejujuran, keterbukaan, dan bebas dari berbagai tekanan baik poltik maupun psikologis. Tetapi kenyataannya terkadang pemilu digunakan sebagai ajang bergengsi  oleh beberapa oknum yang memiliki modal besar untuk meningkatkan status hidup dan jabatan ke posisi dewan dengan berbagai cara mulai dari mempengaruhi dengan imbalan uang, sembako, jabatan bahkan hingga tekanan fisik dan psikis. Dalam hal ini, tak dapat diabaikan bahwa prinsip demokrasi kita dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat kenyataannya tidak berlaku bagi sistem pemilihan di Indonesia. Masyarakat tidak lagi memainkan peran penting dalam keberlanjutan demokrasi Indonesia, sebaliknya mereka hanya menjadi objek politik bagi kelompok dan oknum tertentu dengan ambisi kekuasaan.

Politik sebenarnya dapat digunakan sebaga sebuah alat dan cara untuk menyapaikan kebaikan dan kebenaran kepada masyarakat luas. Poltik berusaha mengurus, menjamin, dan mengontrol urusan kebutuhan masyarakat. Namun, faktanya tak sedikit orang memandang poltik sebagai ilmu atau seni dengan pengguanaan strategi cerdik dan licik demi memenangkan sebuah kontestasi perebutan kekuasaan. Hal ini relevan dengan kehidupa bernegara saat ini, karena banyak calon-calon anggota legislatif ataupun caleg yang menggunakan taktik-taktik politik yang bisa dikatakan tidak sehat dan kurang etis. Salah satu bukti yang marak terjadi adalah politik uang. Politik uang disini merupakan strategi dari para elite politik untuk memperoleh kekuasaan dengan cara yang tidak adil. Karena cara ini hanya menjadi senjata bagi mereka yang memiliki modal dan kekayaan yang besar. Dengan bantuan modal dan kekayaan ini kesempatan mereka memenangkan pemilu ini akan semakin terbuka lebar.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap periode pemilu akan muncul problematika dan konflik terkait perbedaan pilihan. Kecurangan dan tekanan akan turut menjadi warna menjadi momok bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Badan pengawas pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga yang mengawasi dan memutuskan hal-hal terkait pelanggaran pemilu ini mencatat sebuah kecurangan dan tekanan yang dialami sebuah keluarga di Gunungkidul, Yogyakarta. Terdapat laporan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu berupa tekanan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan mempengaruhi hasil perolehan suara. Hal ini jelas melanggar ketentuan pemilu apalagi hal tersebut terjadi pada masa tenang.

Beberapa perangkat desa diduga melakukan pelanggaran netralitas dari perangkat kelurahan. Beberapa oknum diduga melakukan ancaman kepada beberapa ancaman kepada pihak keluarga yang menjadi terdaftar dari bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg tersebut. Dalam periode pemilu Bawaslu telah menangani 46 kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024. Sebanyak 40 laporan terbukti melakukan pelanggaran.  Rahmat bagja selaku ketua Bawaslu merinci 46 laporan masuk, 27 dugaan yang berasal dari temuan pengawas pemilu, dari kalangan masyarakat terdapat 19 laporan dugaan kecurangan pemilu.

Bentuk penyimpangan dalam konteks pemilu kali ini berupa beberapa kecurangan dan tekanan yang ditemukan oleh Bawaslu termasuk Bawaslu Gunungkidul. Dua laporan masuk atas nama dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan yang menyebutkan bahwa terdapat

seorang caleg DPRD yang melakukan money politic. Termasuk beberapa perangkat desa yang memberikan ancaman terhadap beberapa keluraga penerima program keluarga harapan (PKH).Tindakan kurang pantas seperti ini termasuk merusak tatanan demokrasi negara yang sudah berlangsung sejak lama. Tekanan yang diberikan oleh perangkat desa atau oknum-oknum yang mengandalkan segala cara demi perolehan suara tinggi. Ambisi berkuasa terlihat menonjol ketika seseorang mengandalkan politik sebagai dominasi mata pencaharian dan obsesi akan konsumsi sebagai salah satu faktor seseorang berani mengambil risiko dan cara kotor demi memenangkan sebuah kontestasi. Motif kekuasaan menjadi faktor pendorong perilaku tidak etis dan tidak sesuai dengan asas pemilu lugas, berani, jujur, dan adil. Kekuasaan seringkali dimaknai sebagai kemampuan mencapai hasil yang maksud atau diinginkan.

Dalam sosiologi, terdapat tiga paradigma yang membentuk perspektif dan cara berpikir tentang fenomena sosial. Pertama, paradigma fakta sosial secara umum paradigma ini terdapat dua bantuk kategori itu, pranata sosial dan struktur sosial. Hubungan dari fakta-fakta sosial serta sifar yang mendasari inilah yang menjadi objek penelitian sosiologi menurut paradigma fakta sosial. Kedua, paradigma definisi sosial, definisi sosial dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan antar hubungan sosial. Tindakan sosial ini berupa tindakan perseorangan dimana setiap tindakan yang dihasilkan memiliki makna dan arti subjektif bagi individu tersebut dan menuju dan mengarah pada tindakan orang lain. Ketiga, paradigma perilaku sosial, merupakan perilaku seseorang yang berhubungan langsung dengan faktor lingkungan yang berimbas pada hasil atau akibat mengubah tingakh laku seseorang.

Konsep teori struktural ini juga dapat diaplikasikan kepada kasus peneriamaan bantuan program keluarga harapan (PKH). Teori yang dikemukakan oleh Anthony Giddens ini memasukkan rumah tangga miskin ini sebagai agen dalam teori strukturalisme, pengkategorian ini bedasar pada sifat dasar berupa kebebasan berpikir, serta berindak dalam rentang ruang dan waktu. Kemudian Giddens menaganggap bahwa sumber daya aturan maupun program pemberdayaan masyrakat seperti pengentasan kemiskinan, pelatihan skill dan kemampuan, pembekalan kewirausahaan, dll. hubungan dualitas antara agen dan struktur ini berguna untuk pengaksesan bantuan pengentasan kemiskinan serta penggunaan lahan. Hubungan timbal balik antara agen dan struktur akan menciptaka sebuah struktur sosial.

Giddens sendiri menganggap bahwa kekuasaan meruapakan milik suatu komunitas sosail atau masyarakat yang mencerminkan hubungan dualitas antara agen dan struktur, antara subjek dan objek. Giddens juga menyebutkan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan atau mampu dalam melakukan campur tangan dan menarik intervensi. Stigma masyarakat terkait adanya kejahatan atau tindakan menyimpang dari individu berasal dari pengandaian antropologis seseorang mulai dari manusia sebagai makhluk yang berkehendak dalam sebuah konteks dan situasi apapun serta hasil dan tujuan dalam hidupnya. dilakukan oleh beberapa oknum. dalam mengelola kehidupan bernegara dibutuhkan sebuah tatanan politik yang bernama demokrasi. Sebagai salah satu model untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat sebagai pemangku pusat kekuasaan suatu negara sesuai amanat UUD 1945, bahwa kekuasaan dan corak pemerintahan berada pada kuasa rakyat. Menurut ketentuan UUD kedaulatan negara dilaksanakan oleh lembaga negara, yang dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum (pemilu).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline