Lihat ke Halaman Asli

Andri S. Sarosa

Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Emang Boleh Unjuk Rasa Merusak dan Membakar?

Diperbarui: 31 Januari 2024   18:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Hari ini Rabu (31/1/2024), massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Sayangnya, alih-alih aksi unjuk rasa berlangsung secara tertib dan damai, ini malah mengarah ke kerusuhan. Padahal seharusnya para Kepala Desa ini bisa menjadi panutan bagi masyarakat.

Menurut KOMPAS.com mulanya massa aksi mengumpulkan sampah yang berada di sekitar lokasi. Usai sampah terkumpul, mereka langsung membakarnya hingga api berkobar cukup tinggi. Massa kemudian bersorak saat api kian membesar, bahkan melempar botol plastik dan bilah bambu ke arahnya.

Sumber gambar: (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Tak lama setelah itu, sejumlah massa mulai mengeluarkan palu besar dari besi dan memukulkannya ke pagar gedung DPR. Kemudian massa mengaitkan tali tambang ke gerbang samping dan menariknya paksa.. gerbang gedung DPR pun roboh.

"Mohon menggunakan akal sehat, jangan merusak!" seru Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. Tapi seruan itu tidak dihiraukan. Lha wong Kepala Desa.. kok diatur-atur? Mungkin pikirnya seperti itu.

Apakah aksi para Kepala Desa ini menarik simpati masyarakat dan para anggota DPR yang terhormat? Entahlah.. masing-masing orang punya penilaian sendiri.

Sumber gambar: (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Saya sebagai mantan Buruh tentunya sangat tidak simpati dengan ulah mereka. Karena sepanjang pengalaman saya, unjuk rasa Buruh yang sering diadakan di depan Gedung DPR/MPR RI selalu mengedepankan ketertiban.

Sebagai aparat Kepala Desa seharusnya mereka lebih paham tentang tata cara unjuk rasa yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline