Lihat ke Halaman Asli

Andri S. Sarosa

Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Mendebat Sang Profesor

Diperbarui: 21 Juni 2016   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: poliklitik.com

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., adalah seorang pakar hukum tata negara, politikus, dan intelektual Indonesia. Siapa yang tidak kenal dengan beliau? Pak Profesor ini memang seorang tokoh yang disegani di Indonesia, banyak tokoh-tokoh nasional keder duluan jika diajak berdebat oleh beliau utamanya tentang masalah hukum.

Sebagai salah satu Kompasioner, saya memberanikan diri untuk mendebat pernyataan beliau walaupun hanya melalui Kompasiana.

Hal yang ingin saya debat adalah ketika beliau mengeluarkan pernyataan menanggapi rencana Pemprov DKI untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said

Di kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016), Profesor menyatakan sebagai berikut:
"Kalau saya gubernur, saya tidak akan menerapkan ganjil-genap. Karena akan mudah sekali digugat. Kalau kita beli mobil pajak satu tahun cuman bisa dipakai enam bulan. Bisa dia minta agar uang pajaknya dibayar setengah. Pemerintah bisa digugat dan saya yakin kalah pemerintah”.

Jadi sang Profesor beranggapan bahwa uang pajak kendaraan bisa dibayar 50%.

Nah, dari mana Profesor mendapatkan angka 50%?
Menurut logika sang Profesor, dari 1 tahun : 2 = 1/2 tahun = 6 bulan.

*
Ini bisa diperdebatkan Prof ...
Mari kita hitung-hitungan ...

*
Hitungan sederhana:
Asumsi pembayaran pajak untuk 1 tahun = 360 hari = 52 minggu.
Jika pemberlakuan ganjil-genap 5 hari/minggu maka dalam 1 tahun ada: 5 hari x 52  = 260 hari.
Pemberlakuan ganjil-genap hanya pada jam 07.00 – 10.00 (3 jam) dan 16.00 – 20.00 (4 jam), total : 3 + 4 jam = 7 jam/hari.  
Maka dalam 260 hari kerja ada: 260 x 7 jam = 1.820 jam pemberlakuan.
Sedangkan total jam bayar pajak: 360 x 24 jam = 8,640 jam.

Jadi; 1.820/8.640 x 100% = 21,06%
>>> Lha, kok jauh lebih kecil dari 50% Prof ???

*
Atau hitungan lebih rinci:
Masukan saja hari-hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja.
Contoh di tahun 2016 ada 15 hari libur nasional (+ cuti bersama) yang jatuh di hari kerja.
Maka perhitungannya berubah lagi, hari kerja: 260 – 15 = 245 hari.
Pemberlakuan ganjil-genap hanya di hari kerja, maka: 245 x 7 jam = 1.715 jam pemberlakuan.

Jadi; 1.715/8.640 x 100% = 19,84%
>>> Nah kan ... makin jauh dari 50% Prof ?!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline