Hari ini Ignasius Jonan dilantik sebagai Menteri ESDM mengisi posisi yang ditinggalkan Arcandra Tahar karena sebelumnya tersangkut kasus dwi kewarganegaraan. Arcandra sendiri diangkat kembali. Tapi sebagai wakilnya.
Mudah-mudahan, pada posisi barunya, Ignasius Jonan tak perlu ragu setiap kali menghadapi situasi kontemporer yang membutuhkan kreatifitas dan terobosan. Apalagi ketika berhadapan dengan keadaan yang telah berubah akibat tuntutan dan kemajuan zaman. Seperti saat menghadapi bisnis angkutan umum berbasis teknologi aplikasi ketika ia masih menjadi Menteri Perhubungan sebelumnya. Bertahan dan hanya bersandar pada aturan dan ketentuan lama yang mungkin zamannya telah tertinggal jauh tentu bukan pilihan yang bijaksana.
Jonan dan seluruh pemimpin lembaga pemerintahan lainnya mesti berani menggagas terobosan dan langkah cerdas untuk menyiasati ‘kekakuan’ ketentuan-ketentuan normatif yang lama. Bahkan mungkin ‘kekonyolan’ jika seandainya dilihat pada konteks hari ini. Meski demikian, tentunya sambil tetap memperhatikan 'koridor' hukum yang ada. Agar tidak di-'salah tafsir'-kan siapapun sehingga menjadi jerat ataupun sandungan.
Hal yang dilakoni Presiden Joko Widodo, menyiasati penempatan Jonan dan Arcandra di kementerian ESDM kini, adalah contoh dari kecerdasan itu.
***
Pada kesempatan ini mari kita cermati bersama 'warisan' Ignasius Jonan pada angkutan umum berbasis aplikasi yang dilimpahkan kepada penggantinya, Budi Karya Sumadi. Sejauh ini, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II yang menggantikannya tersebut memang masih terkesan 'gamang' sehingga belum mampu menawarkan terobosan-terobosan yang lebih asyik untuk didiskusikan.
***
Bagaimanapun, Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang ditanda-tangani Ignasius Jonan tanggal 28-3-2016, adalah bagian dari 'kerja' yang dilakukannya untuk menghadapi gejolak kekinian di tengah masyarakat. Ketika itu, angkutan umum berbasis aplikasi teknologi sedang pada tahap awal kehadirannya, sedang menarik perhatian masyarakat, dan sedang berproses menjadi bagian gaya hidup kita. Seperti aplikasi permainan 'Pokemon Go' yang muncul kemudian dan sempat menghebohkan itu.
Sejauh ini angkutan umum berbasis teknologi aplikasi memang telah merasuk jauh menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Kolaborasinya telah merambah pada berbagai hal. Mulai dari kuliner, jasa kurir dokumen dan barang, pembersihan rumah, layanan spa dan pijat, kecantikan, sampai pembelian obat yang diresepkan dokter. Proses simbiosis mutualismenya dengan hal-hal lain — dalam format saling memberi manfaat — telah menemukan ranah pengembangan yang subur.
Tapi sayangnya, ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan tersebut — menurut pendapat saya pribadi — justru belum cukup 'cerdas' dan 'bijaksana' menyikapinya. Dalam beberapa hal malah cenderung terkesan seperti menentang 'kodrat alam'.
Alasannya mungkin dapat dijelaskan sebagai berikut.