Lihat ke Halaman Asli

Jihan Salsabila

Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman

Topeng Hukum : Dibalik Kemewahan Pengacara Tersembunyi Masalah Etika

Diperbarui: 28 Oktober 2024   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat sebagai Guardian of the Law: Penjaga Hukum yang Tak Tergantikan

"Guardian of the law" atau penjaga hukum adalah sebutan yang tepat untuk menggambarkan peran penting seorang advokat dalam sistem hukum. Istilah ini menggarisbawahi tanggung jawab advokat untuk melindungi dan menegakkan hukum, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Mereka memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka.

Profesi pengacara selama ini lekat dengan citra sebagai pembela kebenaran dan keadilan. Namun, belakangan ini, citra tersebut sedikit ternodai oleh gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh sebagian kalangan pengacara. Fenomena flexing atau memamerkan kekayaan di media sosial semakin marak, termasuk di kalangan para advokat.

Sangat disayangkan, di tengah maraknya kasus hukum yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sejumlah pengacara justru lebih sibuk memamerkan gaya hidup hedonis. Sebagai seorang pengacara, selain memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, juga diharapkan memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. Tindakan flexing, yang sering dikaitkan dengan pamer kekayaan, status, atau prestasi secara berlebihan, dapat merusak citra profesi ini.

Tindakan memperlihatkan kekayaan secara berlebihan seperti memamerkan mobil mewah, jam tangan mahal, dan liburan ke luar negeri serta ke tempat - tempat eksotis kerap menjadi konten unggahan mereka di media sosial. Padahal, sebagai seorang pengacara, seharusnya mereka lebih fokus pada upaya memberikan bantuan hukum yang maksimal kepada klien, bukan malah sibuk mengumbar kemewahan. Tindakan ini dapat menimbulkan kesan bahwa pengacara tersebut lebih mementingkan materi daripada keadilan.

Tindakan flexing yang dilakukan oleh sebagian pengacara ini jelas bertentangan dengan kode etik profesi advokat. Sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat dalam Bab II Pasal 2 yang mengatur mengenai Kepribadian Advokat

"Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya"

Dalam kode etik profesi advokat tersebut dijelaskan bahwasanya seorang advokat harus berlandaskan moral yang tinggi, luhur dan mulia.

Seorang advokat harus memiliki moral yang tinggi, artinya memiliki nilai-nilai luhur seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.

Nilai-nilai luhur yang dimiliki seorang advokat harus menjadi pedoman dalam setiap tindakannya. Nilai-nilai ini akan membimbing advokat dalam mengambil keputusan yang etis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline