Lihat ke Halaman Asli

Jihan Putri Utami

Mahasiswa Universitas Andalas

Toleransi Juga Ada Aturan

Diperbarui: 12 Desember 2023   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masyarakat Indonesia konon dikenal sebagai masyarakat yang erat dengan gotong royong, ramah, toleransinya yang erat, serta memiliki kepedulian sosial yang sangat tinggi. Hal tersebut sudah di ajarkan sejak duduk di bangku sekolah dasar bahwasannya kita harus mendahulukan kepentingan umum barulah kepentingan pribadi, namun hanya sebatas teori tanpa adannya penerapan atau contoh dari lingkungan terdekat.

Masih banyak masyarakat Indonesia yang salah mengartikan bentuk toleransi yang sesungguhnya, hal itu tercermin saat jalanan umum yang ditutup saat ada hajatan di tempat tersebut. Masih  banyak yang menganggap itu adalah hal yang normal sebab masyarakat kita adalah masyarakat gotong royong. Mereka kurang menyadari bahwasannya hal tersebut sangat mengganggu khalayak umum karena mereka berfikir bahwa hal tersebut sangat dimaklumi oleh masyarakat Indonesia  yang toleransinya  tinggi.

Namun hal itu memang tidak dapat disalahkan karena terdapat undang-undang yang mengaturnya, yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dijelaskan pada pasal 127 ayat (3) bahwa untuk penggunaan jalan kta atau kabupaten serta jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat  (1) mendapatkan izin untuk kepentingan daerah, nasional, dan kepentingan pribadi. Pembolehan wajib disertai surat izin penutupan jalan yang telah di atur dalam peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain.

Meskipun terdapat Undang-Undang yang mengaturnya masih banyak masyarakat yang menutup jalan dengan seenaknya tanpa memahami prosedur yang jelas mengenai perizinan tersebut, ditambah tidak adanya pemberitahuan membuat terganggu pengguna jalan lain yang harus berlama-lama mengalami kemacetan atau juga harus mencari jalan memutar yang membuat waktu terulur lebih panjang. Tak jarang terdapat jalan yang ditutup setelah tikungan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan karena tidak diberikan pemberitahuan atau penanda, hal ini membuat pengemudi merasa kaget melihat tenda dan semacamnya terutama jika sedang dalam kecepatan yang lumayan tinggi.

Karena sudah terlalu maraknya hal yang demikian sudah seharusnya aparat desa dan kepolisian setempat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penutupan jalur yang menyangkut kepentingan pribadi utamanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline