Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terus menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun seringkali lebih banyak disorot pada perempuan, kekerasan seksual juga menimpa pria. Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, baik terhadap perempuan maupun laki-laki, menunjukkan bahwa masalah ini semakin kompleks dan membutuhkan perhatian lebih dari seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah.
Definisi dan Jenis Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang melanggar tubuh dan hak asasi manusia seseorang tanpa persetujuan mereka. Bentuk kekerasan seksual ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta penyebaran konten pornografi tanpa izin. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap martabat manusia yang tidak memandang gender korban.
Statistik dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia
Kekerasan seksual di Indonesia adalah masalah yang meluas. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2023 tercatat ribuan kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Namun, semakin banyak juga laporan yang mencatat bahwa laki-laki juga rentan menjadi korban kekerasan seksual, meskipun angka pelaporannya jauh lebih rendah. Hal ini disebabkan oleh stigma sosial yang membuat pria enggan untuk melaporkan pengalaman mereka, takut dianggap lemah atau tidak maskulin.
Faktor Penyebab Kekerasan Seksual
Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun laki-laki, antara lain:
1. Ketimpangan Gender: Budaya patriarki yang ada dalam masyarakat Indonesia seringkali membuat perempuan dianggap lebih rentan dan diperlakukan tidak setara. Di sisi lain, laki-laki juga menghadapi tekanan budaya untuk selalu kuat, yang sering kali mencegah mereka melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami.
2. Kurangnya Pendidikan Seksual: Banyak masyarakat yang masih tabu membicarakan pendidikan seksual, yang seharusnya memberikan pemahaman tentang hak atas tubuh dan bagaimana melindungi diri dari kekerasan. Kekurangan informasi ini menyebabkan banyak korban, baik perempuan maupun laki-laki, tidak tahu bagaimana melindungi diri mereka atau melapor ketika mengalami kekerasan.
3. Penegakan Hukum yang Lemah: Sistem hukum yang ada di Indonesia masih mengalami banyak kekurangan dalam hal penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama korban laki-laki. Banyak korban yang merasa tidak dilindungi dan cemas bahwa pelaku tidak akan dihukum setimpal.