IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP LIMBAH SAMPAH DI AIR SUNGAI
Sampah saat ini menjadi masalah serius bagi warga negara indonesia dan pemerintah, alasannya karena tingkat volume sampah yang selalu meningkat setiap tahunnya, dan para warga enggan menerapkan pembuangan sampah pada tempatnya. Sampah-sampah yang terus muncul seiring kegiatan para warga itu selalu menghasilkan sampah. Sebelumnya Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi, sebagai barang tidak berharga atau barang buangan, sampah akan menjadi masalah besar jika tidak ditangani dengan tepat. Masalah sampah bukan lagi masalah sepele yang mudah diatasi, namun membutuhkan penanganan yang serius dari pemerintah.
Pemerintah pun sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulanginya. Seperti yang dikutip oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 13 Mei 2019. Teknologi River Clean up System (RCS) kerjasama riset Pemerintah RI dengan Kerajaan Belanda segera diaplikasikan untuk membersihkan sungai-sungai di Indonesia dari sampah, khususnya sampah plastik. Sebagai langkah awal dilakukan peresmian alat RCS tersebut di Cengkareng Drain, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada Senin (13/05/2019). Pada program ini pemerintah membersihkan 14 sungai di DKI Jakarta.
Di sisi lain, pemerintah juga membuat beberapa program pada supermarket, seperti warga nya dihimbau untuk membawa tas dari rumah sebelum berbelanja untuk mengurangi masalah sampah plastik. Memberi denda dan sanksi pada warga yang membuang sampah di sungai. Dan menghimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Namun, hal ini saja belum cukup untuk mengatasi masalah ini. Warga negara harus diberi pelatihan dan pendidikan akan pentingnya kesadaran dalam mengatasi masalah sampah. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga berperan untuk memberi usul dan saran kepada pemerintah untuk kedepannya yang lebih baik.
Menurut SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Pengelolaan sampah perkotaan, pelayanan pemerintah pada pengelolaan sampah terkait pada alur penanganan sampah yaitu pengumpulan, pemindahan, pengolahan, dan pengangkutan. Hal ini perlu diterapkan sebagai kita warga negara Indonesia demi menanggulangi masalah tersebut. Sampah yang sudah menumpuk dikumpulkan, disaring dengan jenisnya masing masing seperti sampah organik dan non organik, kemudian diolah kembali atau didaur ulang supaya dapat dimanfaatkan kembali dan tidak menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan.
Pemerintah juga menerapkan pengolahan sampah nasional Lewat kebijakan yang diterbitkan 23 Oktober 2017 itu pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. Maklum, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut, sektor rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar yakni sekitar 48%, disusul pasar tradisional sebesar 24%, dan jalan 7%. Selain itu, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dihimbau untuk membuat kebajikan dan strategi daerah untuk menangani sampah.
Seperti yang telah kita lihat, pemerintah berperan sangat penting dalam menanggulangi masalah sampah di Indonesia ini. Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan dan tugas kita adalah menjalankan kebijakannya semi menciptakan negara hijau yang bebas dari penumpukan limbah sampah. Membuat pupuk dari sampah organik dan melakukan daur ulang pada sampah anorganik. Nah, sekarang kita sudah mengetahui bagaimana pengelolaan sampah di Indonesia secara garis besar. Mari kita jaga kebersihan lingkungan kita dengan senantiasa membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi produksi sampah dalam kehidupan kita sehari hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H