Kepemilikan rumah adalah impian banyak orang, tetapi kenyataannya, tidak semua orang bisa memilikinya dengan mudah. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia adalah Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama rakyat yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah. Namun, meskipun Tapera memiliki tujuan yang mulia, masih ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.
Apa itu Tapera?
Tapera adalah program yang mewajibkan pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk pembiayaan rumah. Program ini berlaku bagi pegawai negeri, TNI/Polri, BUMN/BUMD hingga pekerja swasta dengan maksimal Rp8 juta per bulan. Iuran yang dikenakan adalah 3% dari penghasilan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan digunakan untuk membantu peserta membeli atau merenovasi rumah.
Misalnya, jika seseorang berpenghasilan Rp6 juta per bulan, iuran yang disetorkan adalah sekitar Rp 180 ribu. Dengan sistem ini, Tapera memberi kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah untuk membeli rumah dengan bunga tetap, yaitu 5% per tahun selama 20 tahun. Meski demikian, program ini masih menghadapi beberapa kendala yang perlu diperhatikan.
Tapera dari Nilai Pancasila
Tapera tidak hanya soal perumahan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam sila ke-3 dan ke-5. Dalam Sila ke-3, "Persatuan Indonesia", Tapera melibatkan seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan latar belakang sehingga bisa meningkatkan rasa persatuan. Di sisi lain, Sila ke-5, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", Tapera berusaha menciptakan keadilan sosial melalui pembiayaan rumah yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Tapera dan NKRI
Program Tapera juga meningkatkan kita akan pentingnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus hadir untuk kesejahteraan rakyat. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan semua warga negara, baik di kota maupun di desa, bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau . Melalui Tapera, diharapkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi bisa berkurang sehingga keutuhan bangsa dapat terjaga.
Tapera Berdasarkan UUD 1945
Penting untuk diingatkan bahwa Tapera berakar pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada pasal-pasal yang menjamin kesejahteraan rakyat, seperti yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal yang layak. Selain itu, dalam Pasal 34 ayat (2) , negara diwajibkan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang salah satunya adalah Tapera, untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.