Korupsi didefiniskan Robert Klitgard sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan negara karena adanya keuntungan uang atau status yang menyangkut pribadi atau melanggar peraturan-peraturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Definisi lain dari korupsi dapat dilihat pada UU No. 21 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) membahas mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa orang yang dapat dipidana karena tindak pidana korupsi adalah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Secara bahasa, korupsi berasal dari kata corruptus yang berarti perubahan tingkah laku baik menjadi buruk (to change ji-om good to bad in morals. manners. or actions): rot. spoil (rontok, rusak); dan lain-lain. Definisi-definisi tersebut menyebutkan hal yang sama, yaitu korupsi yang memiliki aksen buruk.
Sedikit kilas balik sejarah Indonesia mengenai korupsi, pada Rezim Soeharto atau Rezim Orde Baru terjadi banyak penyimpangan yang menyebabkan aksi demonstrasi dari mahasiswa. Salah satu tuntutan yang diberikan mahasiswa saat itu adalah pembasmian praktek KKN atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, pada masa Reformasi juga tak luput dari kasus-kasus korupsi mengingat banyaknya menteri yang melakukan praktik tersebut. Segala peraturan yang dikeluarkan oleh presiden tak bisa memberantas korupsi secara tuntas.
Selain itu, upaya-upaya pelemahan KPK juga telah dilakukan dari waktu yang lama. Isu pelemahan KPK ini menjadi sorotan masyarakat karena KPK merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang menangani korupsi.
Adanya keberadaan ancaman untuk pelemahan KPK berdampak besar pada kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Berbagai macam kasus korupsi di Indonesia serta berbagai macam upaya untuk melemahkan KPK sangat berdampak buruk pada masyarakat.
Kemiskinan yang ada pada masyarakat Indonesia bertumpu berat pada pembangunan infrastruktur atau bantuan sosial. Masyarakat yang seharusnya bisa terbantu dengan berbagai program pemerintah, malah terhambat dan dijadikan kepentingan pribadi semata.
Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan berdampak besar pada investasi negara. Kemudian, segala macam upaya melalui pengesahan undang-undang dilakukan untuk menangani praktik korupsi.
Namun, bukanlah pembasmian korupsi melainkan serangan terhadap KPK-lah yang masyarakat dapatkan. KPK, sebagai lembaga anti korupsi sangat bermakna besar bagi masyarakat.